Sidang Gugatan Panitia Pemilihan Kades Air Joman Digelar

Daerah, HEADLINE922 Dilihat

Kisaran, LiniPost – Bertempat di Aula Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabuoaten Asahan, Jumat, (22/7/2022), 2 calon Kepala Desa Air Joman yang  merasa dicurangi bernama Ahmad Nawawi Sinaga, S.Pd dan Ramli Siagian, SE didampingi pengacaranya Bayu Subronto, SH dan Satria Adiguna, SH memenuhi umdangan panitia pemilihan kabupaten pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Asahan.

Dalam sidang sengketa yang dipimpin Edy Sukmana, saksi pemohon mengatakan dengan tegas bahwa Ramli Siagian adalah mantan kepala desa Air Joman dan di dalam persidangan juga terungkap bahwa ketua panitia pemilihan kepala desa Air Joman adalah mantan Sekretaris Ramli Siagian saat menjabat sebagai Kades Air Joman,

sehingga secara de facto pemohon Ramli Siagian harusnya diluluskan dalam penetapan calon kepala desa yang telah memenuhi syarat

Selain itu, Termohon/Panitia Pemilihan tidak bisa menunjukkan form cek list kelengkapan berkas baik dari Pemohon Ramli Siagian maupun Pemohon Ahmad Nawawi

Sehingga dengan bukti berupa syarat-syarat pemohon yang diajukan di persidangan oleh termohon dengan tidak lengkap memunculkan spekulasi dugaan bahwa ada berkas berkas syarat pemohon yang dihilangkan oleh termohon.

Dalam persidangan  juga terungkap bahwa termohon tidak pernah melakukan klarifikasi kepada instansi terkait dan tidak ada membuat berita acara klarifikasi terhadap instansi terkait. Ini telah melanggar peraturan Bupati Asahan no.28 tahun 2019 Pasal 7

Calon Kades Ahmad Nawawi mengatakan, dia telah melengkapi berkas sebagaimana syarat yang telah ditentukan oleh panitia namun untuk berkas tambahan justru para pemohon tidak pernah diberitahu untuk melengkapi berkas tambahan.

Hal lain yang terungkap di persidangan, yakni ternyata para calon yang ditetapkan oleh termohon sebagai calon kepala desa Air Joman justru tidak ada mengajukan surat permohonan cuti.

Sehingga sudah seharusnya ke-5 para calon yang terdiri dari kepala desa Air Joman dan perangkat desa lainnya harus digugurkan karena tidak memenuhi syarat.

Tetapi termohon memaksakan mereka dengan hasil memenuhi syarat. Hal ini adalah tindakan pembohongan publik. Oleh karenanya, pemohon akan segera menempuh proses hukum pidana terhadap para panitia pemilihan kepala desa Air Joman.

Sidang dilanjutkan pada hari Senin mendatang, untuk mendengar hadil putusan. (Lbs)