Nias Utara, LiniPost – Sengketa Pilkada Kabupaten Nias Utara (Nisut) antara Bapaslon Fonaha Zega dan Emanuel Zebua (FODELA) selaku Pemohon dengan KPU Kabupaten Nisut selaku Termohon, dimana sidang pertama telah dilaksanakan pada Sabtu (3/10/2020) yang lalu, hari ini, Selasa (06/10/2020) Bawaslu Nisut kembali gelar sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan jawaban Termohon.
Dalam jawaban Termohon yang dibacakan oleh Komisioner KPU Nisut, Inotonia Zega, mengatakan sesuai hasil musyawarah Pleno KPU Nisut menyimpulkan bahwa calon Bupati pasangan FODELA atas nama Drs. Fonaha Zega, M. AP dinyatakan TMS, dengan berpedoman pada surat Balai Pebimbingan Pemasyarakatan (Bappas), dimana dalam surat dimaksud disebutkan yang bersangkutan selesai menjalankan pebimbingan tanggal 19 Nofermber 2015.
“Maka dengan pertimbangan surat Bappas tersebut kami menyimpulkan bahwa saudara Drs. Fonaha Zega, M. AP belum sampai 5 tahun hingga saat pendaftaran di KPU Nisut, yang bersangkutan belum menyelesaikan pidana nya,” jelas Inotonia.
Lanjut Inotonia, terkait surat Bappas tersebut, KPU Nisut telah meminta kepada Pelapor untuk memperbaiki pada masa perbaikan Dokumen, namun hingga Pleno KPU Nisut penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara 9 Desember 2020, pihak Pemohon belum memperbaiki nya.
Diakhir pembacaan jawabannya, Termohon menyampaikan bahwa dalil-dalil yang disampaikan Pemohon adalah tidak berdasar hukum, diminta kepada Bawaslu Nisut untuk menolak keseluruhan permohonan Pemohon.
Saat Majelis sidang berikan kesempatan kepada Pemohon untuk menanggapi jawaban Termohon, Kuasa Hukum Pemohon, Syukur Kasih Hulu, mengatakan terkait perbaikan dokumen yang dikatakan Termohon dalam hal ini Surat Keterangan dari Bappas, kami tidak memperbaiki sebab menurut kami surat Bappas dimaksud tidak dipersyaratkan pada pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
“Jadi buat apa kami memperbaiki yang tidak dipersyaratkan?,” uangkapnya.
Terkait hal teesebut sudah kami sampaikan melalui surat klarifikasi kepada Termohon sekaligus meminta untuk dikembalikan kepada kami dokumen yang tidak dipersyaratkan tersebut. Namun hingga penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (23/9/2020), Termohon tidak mengindahkan Klarifikasi dan permohonan kami. Pungkas Kuasa Hukum FODELA itu.
Ketika ditanyakan oleh Majelis Sidang dalam hal ini Komisioner Bawaslu Nisut, Memori Zondrato, Perihal Surat Bappas, apakah termasuk dipersyaratkan saat mendaftar sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati ?. Termohon (KPU Nisut) menjawab memang Tidak dipersyaratkan. Namun dengan terbitnya surat KPU Nomor 735 tertanggal 5 September 2020, merupakan pedoman kami dalam mengambil kesimpulan/ keputusan. Ungkap Divisi Hukum KPU Nisut itu.
Sekitar jam 15. 45 wib, Ketua Majelis Sidang Oibuala La’ia, SH mengatakan karena sudah selesai pembacaan jawaban dari pihak Termohon dan telah saling memberikan tanggapan baik itu Pemohon maupun Termohon, maka sidang di tunda dan dilanjutkan kembali besok (7/10/2020), dengan agengenda “Pemeriksaan Alat Bukti”.
Hadir pada sidang tersebut Ketua dan seluruh Komisioner Bawaslu Nisut bertindak sebagai Majelis sidang, pihak Terlapor Ketua dan seluruh Komisioner KPU Nisut dan pihak Pelapor Bacalon Bupati pasangan FODELA Drs. Fonaha Zega, M. AP didampingi Tim Kuasa hukumnya.
Sebelumnya (25/9/2020) Pasangan FODELA sampaikan gugatan terhadap keputusan KPU Nisut tertanggal 23 September 2020 yang menyatakan Pasangan FODELA tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Nisut pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Dalam gugatannya, Pasangan FODELA (Pemohon) mengatakan keputusan KPU Nisut (Termohon) dengan dalil calon Bupati dari Pasangan FODELA belum sampai 5 tahun keluar/ bebas dari Lembaga pemasyarakatan (LP) “Tidak benar”, dimana calon Bupati dari pasangan FODELA atas nama Fonaha Zega, sudah 5 tahun 6 bulan selesai menjalani hukuman penjara sesuai keputususan yang dikeluarkan oleh LP Rutan kelas I Medan.
Atas Keputusan Termohon tersebut sangat merugikan Pemohon, Tim FODELA termasuk merugikan masyarakat yang telah memberikan KTP nya untuk mendukung pasangan FODELA menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pada Pilkada 2020. (Man Lahagu)