Tanah Karo, LiniPost – Sidang tindak pidana korupsi Studi Kelayakan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2015, kembali digelar, di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/11/2020) dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto sebagai konsultan.
Kejari Karo Dennny Achmad, SH melalui Jaksa Penuntut umum Akbar Pramadhana, SH saat dikonfirmasi LiniPost.com via seluler, Jumat (13/11/2020) mengatakan, agenda sidang kali ini yakni, mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan saksi ahli. “Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ahli LKPP Jufri Antoni, Ahli BPKP Evendri Sihombing dan Ahli Hukum Pidana UI Junaedi,” ujarnya
Ia menjelaskan, dalam keterangan saksi Ahli LKPP Jufri Antoni menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Perpres 54 tahun 2010 terkait etika pengadaan barang dan jasa yaitu efektif, efesien dan transparan. “Dan untuk Ahli BPKP Evendri Sihombing menegaskan, kerugian negara dalam perkara ini total lost dikarenakan produk dari studi kelayakan tersebut tidak dapat dimanfaatkan,” tandasnya.
Ia meuturkan, kedua saksi ahli menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara.
Sedangkan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Junaedi menjelaskan, unsur pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah terpenuhi dalam perkara itu dan para terdakwa merupakan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, majelis hakim kemudian, menunda persidangan hingga minggu depan.
Diketahui, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK, R sebagai konsultan, dan CT Selaku Kuasa anggaran dalam kasus pengadaan lahan TPA Dokan. Kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp1,7 miliar. (Teguh Andika)