Jakarta, LiniPost – Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri memutuskan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap tersangka Kompol CP (Chuk Putranto).
Perwira polisi itu diduga terlibat kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Sebelumnya Kompol CP telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Obstruction of Justice. Selain CP, Polri juga menetapkan 5 perwira lain sebagai tersangka kasus yang sama, yakni FS alias Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK alias Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP alias Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR alias AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri dan BW alias Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas mengatakan akan menindak semua anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. “CP dipecat sebagai anggota Polri.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas mengatakan akan menindak semua anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut,'” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prastyo dalam rilisnya, Sabtu (3/9/2022).
CP telah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9/2022) kemarin. Dalam sidang etik tersebut, Kompol CP dinyatakan melakukan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sidang itu memutuskan, Kompol CP dipecat dari anggota Polri.
Irjen Dedi menerangkan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
“Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana,” pungkas Dedi.
Dalam kasus Obstruction of Justice ini, Kompol CP yang menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri telah melakukan permufakatan pelanggaran KEPP dan pidana.
Kompol CP menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti. CP menyuruh Kompol BW untuk untuk mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana. Tujuan agar tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu.
Kompol CP juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut. Akibatnya proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak.
Atas putusan sidang etik, Kompol CP sendiri mengajukan banding. Kompol CP disangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Hartono)