Asahan, LiniPost – Sidang lanjutan kasus pencurian dengan terdakwa DHS alias Doli, dan MS alias Bedul, keduanya warga Desa Pasiran Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, yang seyogyianya digelar pada hari ini, Rabu (2/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, terpaksa ditunda.
Sidang kedua tersebut terpaksa harus ditunda Majelis Hakim PN Kisaran, lantaran salah satu terdakwa berinisial DHS, terkonfirmasi reaktif Corona Virus Disease (Covid-19).
“Sidang ditunda hingga tanggal 16 September 2020, karena terdakwa DHS terkonfirmasi reaktif Covid-19 dan saat ini dikarantina di RSU Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran. Sedangkan rekan terdakwa, yakni MS alias Bedul, dikarantina di Lapas Labuhan Ruku,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raymond Saptahari SH, Rabu (2/9/2020).
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atas terdakwa DHS alias Doli beserta rekannya MS alias Bedul, telah digelar pada, Senin (31/8/2020) lalu di Ruang Kartika PN Kisaran.
Kedua terdakwa terjerat kasus pencurian pada 19 Juni 2020 lalu sekitar pukul 06.00 WIB di gudang milik korban Tabah Nur Katas Pane warga Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Pencurian itu terungkap ketika saksi Arisman warga Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan selaku penjaga gudang, terkejut melihat engsel pintu gudang dalam kondisi rusak, tampak dibuka secara paksa.
Setelah melihat kedalam gudang, Arisman semakin terkejut lantaran 1 unit mesin diesel merk Yanmar 12PK, tidak lagi berada ditempatnya dan telah digondol maling.
Selama ini, Arisman memang selalu tinggal di gudang untuk menjaga barang-barang dalam gudang yang berada di Dusun II Desa Pasiran Kecamatan Sei Dadap. Namun, saat kejadian, Arisman tidak berada di gudang karena tidur di rumahnya.
Selanjutnya, Arisman melaporkan peritiwa tersebut kepada korban Tabah Nur Katas Pane yang juga merupakan Kepala Biro (Kabiro) LiniPost Asahan, dan diteruskan membuat laporan polisi ke Mapolres Asahan dengan nomor LP/358/VI/2020/SU/Res Ash, tanggal 19 Juni 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pelakunya yang telah menggadaikan mesin diesel tersebut kepada seseorang berinisial SU di Desa Gedangan Kecamatan Tinggi Raja Asahan, senilai Rp1.350.000.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang telah diketahui keberadaannya di rumah salah seorang temannya pada 20 Juni 2020 lalu.(Tabah Pane)