Tanah Karo, LiniPost – Seorang pria berinisial AGT (23) warga Jalan Juhar Dusun Kendit Kenderan, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, diciduk Satres Narkoba Polres Tanah Karo karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu sabu yang disimpan dalam kaleng rokok dengan berat 8,05 gram.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D. B Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan pada Kamis, (25/2/2021) menerangkan bahwa penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
“Penangkapan pelaku terjadi pada Selasa, (23/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB tepatnya di warung pelaku di simpang Gunung desa Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo,” terangnya.
Saat badan pelaku digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng rokok bertuliskan Gudang Garam, yang berisikan 3 paket plastik klip berles merah yang berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 8,05 gram, 1 unit timbangan warna hitam, 1 bal plastik klip berles merah keadaan kosong dan di dapur warung pelaku ditemukan barang bukti 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing sebagai sekop.
Saat ini pelaku AGT (23) dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses pengembangan lebih lanjut.(Teguh Andika)