Sindikat Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp39 Miliar Diungkap Polisi

Jakarta, LiniPost- Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan investasi bodong dan menangkap 7 pelakunya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penipuan dan penggelapan dengan modus tawaran investasi sejumlah proyek, diantaranya bidang tambang batubara, yang semuanya fiktif.

“Akibatnya korban ARN yang merupakan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga Rp 39,5 Miliar atau tepatnya Rp.39.538.849.015,” ujar Yusri kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Penipuan ini, lanjutnya, diotaki pasangan suami istri DK alias DW dan KA. Tersangka DK mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri, untuk membuat korban percaya atas tawaran investasi proyek fiktifnya. “Dengan begitu diharapkan korban percaya hingga mau menginvestasikan dananya,” kata Yusri.

Dari 7 tersangka yang diamankan pekan ini, dua pelaku DK dan KA yang merupakan otak kasus ini dilakukan penahanan. Sementara, lima lainnya, adalah FCT, BH, FS, DWI, dan CN, tidak dialkukan penahanan karena dianggap kooperatif.

“Kepada tersangka yang merupakan pasutri dilakukan penahanan karena berperan aktif dalam melakukan penipuan, penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut,” tuturnya.

Yusri menjelaskan penipuan yang dilakukan para tersangka pada korban dilakukan mulai Januari 2019 hingga akhir 2020. “Ada 6 proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban untuk berinvestasi sepanjang 2019,” kata Yusri.

Proyek fiktif yang ditawarkan mulai dari beberapa proyek tambang batu bara hingga proyek pengurusan perparkiran di mall dan hotel.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menyampaikan, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk itu, Dwiasi mengimbau warga masyarakat agar berhati-hati dengan penipuan investasi. “Masyarakat agar berhati-hati dengan janji manis investasi bodong yang menawarkan keuntungan besar,” tambahnya didampingi Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin.

Sebelum berinvestasi, sambung dia, agar warga mencari tahu investasi yang ditawarkan, jangan percaya begitu saja dengan janji untung besar dan selalu cari tahu tentang kapasitas yang menawarkan investasi ke OJK.

Sementara, pengacara korban ARN, Albert Yulius dari kantor Yudha Dewi Setiawan Sihombing Law Firm menambahkan, kejadian di awal Januari, tersangka memperkenalkan diri sebagai mantan menantu petinggi Polri.

“Pengakuan itu membuat korban tertarik menanamkan uangnya untuk 6 proyek yang ditawarkan itu, hingga korban mengeluarkan dana sebesar Rp 39,5 Miliar,” sebut Albert.

“Pelaku mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan,”  ungkap Albert.

Dijelaskannya, tersangka menawarkan kerjasama proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diraih.

Namun katanya, korban mulai curiga pada akhir 2020, setelah keuntungan yang dijanjikan tidak ada dan tersangka sulit dihubungi, akhirnya diketahui semua proyek yang ditawarkan adalah fiktif.

“Korban ARN seorang pengusaha, akhirnya mmelaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020,” ujarnya. (Hartono)