Jakarta, LiniPost – Berbekal clurit dan pistol korek api sindikit perampok menakut-nakuti korbannya di minimarket di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sarua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada Minggu (17/1) lalu.
Persembunyian sindikat rampok minimarket ini berhasil diungkap Penyidik Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. dan berhasil meringkus 4 pelaku dan seorang penadah perampokan
Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Parung, Bogor setelah aksinya terekam CCTV.
“Kasus ini sempat viral di sosial media. Akhirnya, dengan bantuan CCTV kami berhasil mengamankan kelima tersangka ini. Mereka biasa beraksi di kawasan Ciputat sampai perbatasan Bogor,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021).
Yunus menyebutkan, para pelaku berinisial RJ (20), WAM (20), MFA (20) dan AG (19) diketahui telah beberapa kali melakukan perampokan. Hal ini terlihat dari aksinya yang terekam CCTV.
“RJ ini kaptennya. Ngakunya sudah 4 kali melakukan aksinya. Kami akan koordinasi dengan Polres Bogor apakah ada LP (laporan polisi) disana,” ujarnya.
Penyidik terpaksa mengambil langkah tegas dengan melumpuhkan kaki RJ dengan timah panas karena melawan ketika dilakukan penangkapan.
“Kami melumpuhkan tersangka RJ dibagian kakinya,” kata Kabid Humas.
Dipaparkannya, komplotan ini dalam aksinya menyatroni mini market yang akan tutup. Saat karyawan sedang ngepel pelaku masuk sambil menodongkan pistol korek api dan clurit ke arah karyawan dan meminta menunjukan lokasi tempat brankas yang ada diatas.
“Dua pelaku lainnya berada dibawah untuk memantau kalau ada orang lain yang masuk. Pelaku menggasak uang sebesar Rp36.735.000. Karena RJ ini sebagai kapten, dia mendapatkan lebih besar Rp10-11 juta. Sedangkan yang lainnya menerima Rp3 juta. Hasil kejahatan ini dipakai untuk berfoya- foya,” ujarnya.
Para pelaku ini tidak memiliki pekerjaan dan putus sekolah. Selain menggasak uang yang ada didalam brankas, pelaku juga menggasak handphone (HP) milik karyawan minimarket lalu dijual ke seorang peandah berinisial MNU (18).
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun penjara,” pungkas Yusri. (Hartono)