Medan, LiniPost – Sampai hari ke-4 di awal Tahun Ajaran 2021, Pemko Medan belum memutuskan proses belajar mengajar tatap muka. Artinya, proses belajar mengajar tetap dilaksanakan secara online.
Padahal berdasarkan arahan dan petunjuk dari Gubernur Provinsi Sumut,Edy Rahmayadi, proses belajar tatap muka sudah boleh digelar oleh Kabupaten/Kota yang berada di zona hijau dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kegiatan pembelajaran semester genap dimulai hari ini 4 Januari 2021 melalui pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah,” ujar Kadis Pendidikan Kota Medan, Adlan kepada awak LiniPost.com Senin,(4/1/2021) via seluler.
“Untuk kegiatan pembelajaran tatap muka masih menunggu keputusan selanjutnya.” imbuhnya.
Terkait proses belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19 saat ini, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menyampaikan kepada wartawan usai Rapat Koordinasi bersama seluruh Bupati/Walikota lewat video conference dari rumah dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa,(29/12/2020), bahwa memberikan izin kepada Pemda untuk melaksanakan proses belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19 ini sepanjang 4 syarat yang diminta terpenuhi.
“Empat (4) syarat tersebut adalah, daerah itu harus berada di zona hijau, tak boleh orange apalagi merah. Syarat lainnya, yaitu jumlah siswa masuk dan waktu jam pelajaran. Jika kapasitas ruangan 50 murid hanya dibolehkan 50 % nya saja dari jumlah murid termasuk jumlah jam mengajar,” ungkapnya.
Ia menerangkan, jika ruangan kapasitasnya 50 murid atau 40 murid, dia harus 50%, berarti 20 murid. “Jika jam belajar 4 jam, kita potong jadi 2 jam. Kalau masuk jam 7, jam 9 pulang. Masuk jam 9, pulang jam 11,” jelas Edy.
Sekolah juga sambungnya, harus menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban menggunakan masker, mencuci tangan dengan air dan sabun serta menjaga jarak antar siswa.
Syarat lainnya, yaitu guru yang mengajar harus bebas Covid-19. “Guru-guru harus sehat, dibuktikan dengan hasil Swab dan atau Rapid Test Antigen,” sebutnya. (Syaifuddin Lbs)