Jakarta, LiniPost – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri diapresiasi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dalam keputusan SKB 3 Menteri tersebut melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Patut diapresiasi langkah cepat yang dilakukan Mendikbud pasca-peristiwa pemaksaan penggunaan hijab di lingkungan SMKN 2 Padang. Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan Bhineka Tunggal Ika,” ungkap Azis dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (4/2/2021).
Oleh karena itu, Politikus Golkar ini berharap SKB 3 Menteri itu dapat segera dijalankan di seluruh sekolah yang berada di Indonesia, terkecuali Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan sesuai peraturan Pemerintahan Aceh.
Dan meminta Mendikbud dapat segera melakukan sosialisasi ke seluruh kepala daerah dan lingkungan dunia pendidikan agar SKB 3 Menteri dapat segera dipelajari dan dipahami pihak sekolah dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri.
“Tentunya surat edaran itu harus segera sampai ke lingkungan dunia pendidikan dan segera di sampaikan kepada seluruh orang tua murid siswa/i mengenai aturan tersebut agar mudah dipahami,” pungkasnya.
Perlu diketahui SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara virtual di Jakarta, pada Rabu (3/2/2021) lalu.
Mendikbud Nadiem mengungkapkan pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain, bahwa sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam SKB tersebut juga disebutkan kewajiban bagi Pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan. (Hartono)