Nias Selatan, LiniPost – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel) Rabani M. Halawa, SH.,MH menyebut bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BOS Afirmasi dan BOS Reguler TA.2021 di Dinas Pendidikan masih belum dihentikan namun masih didalami.
“Kita masih belum memberhentikan kasus ini, kita akan dalami lagi dan saat ini kita telah berkoordinasi kepada Inspektorat, Kabupaten Nias Selatan untuk diaudit yang diduga kerugian negara terkait dugaan tidak pidana korupsi dana BOS Afirmasi dan Reguler tahun 2021,” katanya saat menjawab pertanyaan wartawan, di Kantornya, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Rabu (11/1/2023), terkait dugaan bukti pengakuan sejumlah kepala sekolah terkait kasus itu.
Lalu, saat ditanya apakah dijamin adanya independensi auditor Inspektorat yang notabene bagian dari pihak Pemkab Nisel untuk mengaudit kerugian negara atas kasus itu, dan mengapa bukan dari BPKP yang diminta untuk melakukan audit, Rabani berujar yang diakui dalam UU Korupsi, auditor itu adalah BPK, BPKP dan Inspektorat.
“Bila Inspektorat membuat hasil laporan yang tidak benar maka jelas dapat dikenakan hukuman/sanksi menghalang-halangi penyidikan, ya maka kita bisa yakini itu,” katanya.
Rabani mengatakan selama penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Nias Selatan, sejauh ini masih belum mendapatkan bukti yang kuat terhadap dugaan tidak pidana korupsi dana BOS Afirmasi dan Reguler itu.
“Kita sudah melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait termasuk kepada kepala sekolah sekitar 70an lebih kami sudah terlusuri, dan belum ada yang dapat kita jadikan sebagai bukti kuat yang mengarah pada pemotongan dan tentunya kita harus membedakan antara memotong dan memberi pun bilamana ada pihak kepala sekolah yang memberi gratifikasi maka kita tidak ada bukti kecuali OTT, artinya bukti yang kita miliki adalah nol,” katanya.
Menanggapi pernyataan Kajari Nisel itu, Ketua DPK FKI-1 Nias Selatan, Arisman Zalukhu kepada sejumlah wartawan, di Teluk Dalam, Rabu (11/1/2023) sangat menyesalkan dan kecewa terkait keterangan Kajari itu.
“Beliau (Kajari-red) masih belum menjabat saat kami laporkan kasus itu, dan informasi serta dari data yang kita dapatkan, ada sejumlah kepala sekolah yang telah diperiksa sudah mengaku adanya dugaan korupsi. Jadi, pengakuan sejumlah kepala sekolah yang telah diperiksa itu, apa bukan salah satu alat bukti. Jangan-jangan kasus ini sudah masuk angin atau jangan-jangan ada indikasi intervensi dari saksi-saksi atau para kepala sekolah yang sudah memberi pengakuan,” tandasnya dengan nada bertanya.
Lalu anehnya lagi, sambung dia, jika misalnya tidak ada bukti kenapa tidak dihentikan penyelidikannya? “Jika tidak ada bukti sebaiknya dihentikan biar kami sebagai pelapor mengambil langkah berikutnya. Jangan digantung penanganannya, dihentikan aja kalau benar tidak terbukti biar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Pihaknya mengingatkan pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk hati-hati dan objektif menangani kasus tersebut. Pasalnya, pihaknya sudah mendapatkan beberapa alat bukti kasus tersebut.(Rizal/Aman)