Jakarta, LiniPost – Sekretaris Ditjen Strahan Kemhan Brigjen TNI Dr. Untung Purwadi, S.E, M.Si mewakili Dirjen Strahan Kemenhan, membuka Bimtek Penyusunan SKP dan Penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Analis pertahanan Negara, di Rupat Tritura Lt 8 di Gedung Ahmad Yani, Jalan Merdeka Barat, No.13-14, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2022).
Dirjen dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Ditjen Strahan Kemenhan mengatakan bahwa Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian program prioritas instansi pembina yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 40 dan 41 Permen PAN RB Nomor 7 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara.
“Penyelenggaraan Bimtek ini bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Selain itu, Bimtek ini juga untuk memberikan pemahaman tentang butir-butir kegiatan analisis pertahanan negara dan meningkatkan kemampuan pejabat APN dalam menyusun SKP dan DUPAK sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional. Pejabat APN diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada organisasi dalam mendukung terimplementasinya kebijakan Pertahanan Negara dalam konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta,” tuturnya.
Dengan adanya Bimtek ini, sambungnya, maka para pejabat Fungsional APN perlu selalu meningkatkan pengetahuan dan wawasan, sehingga dapat memberikan saran dan masukan kepada pimpinan dalam pengambilan keputusan sekaligus dapat mendukung dalam peningkatan kinerja Kementerian Pertahanan.
Bimtek kali ini diadakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme bagi pejabat fungsional Analis Pertahanan Negara, dengan beberapa topik pembahasan, pertama Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang disampaikan oleh Sugiharto, S.Sos dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyusunan SKP berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan Rencana SKP dilakukan melalui dialog kinerja antara pegawai dengan Pejabat Penilai Kinerja dana tau Pengelola Kinerja Tim Pengelola Kinerja, dan wajib mencerminkan penyelarasan dan penjabaran sasaran kinerja organisasi dengan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Instansi Pemerintah dan Perjanjian Kinerja.
Kedua, penyusunan dan tata cara penilaian Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara oleh Dr. Marhaeni Diah S, M.Pd dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penyusunan dan tata cara Penilaian Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara didasarkan pada Permenpan RB No.7 Tahun 2016 dan Peraturan BKN No. 19 tahun 2018. Penyusunan dan tata cara Penilaian Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara merupakan Daftar yang berisi jumlah Angka Kredit dari butir-butir kegiatan yang telah dilaksanakan dan dibuat oleh pejabat fungsional untuk diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui pejabat pengusul,” ungkapnya.
Jabatan Fungsional APN di Kementerian Pertahanan ini, kata dia, telah ada sejak 2016, sampai saat ini belum mendapatkan tunjangan jabatan, pengajuan tunjangan jabatan masih dalam proses di Menpan RB. “Semoga dengan Bimtek ini juga dapat mendorong pemerintah khususnya Kemenpan RB segera memprosesnya, sehingga akan memberikan motivasi bagi para pejabat Fungsional APN,” harapnya.
Pelaksanaan Bimtek jabatan APN ini dihadiri oleh Sesditjen Strahan Kemhan, Para Direktur Ditjen Strahan, Kabagum Setditjen Strahan, Kabag Induk PNS Biro Kepegawaian Setjen Kemhan, tamu undangan serta perwakilan Pejabat Kepegawaian dan Pejabat Fungsonal Analis Pertahanan Negara (APN) Kemhan dengan protokoler kesehatan (Prokes) Covid-19 yang sesuai anjuran pemerintah, dimana Bimtek dilaksanakan selama 2 hari, tanggal 9 dan 10 Maret 2022, di Rupat Tri Tura Gedung Ahmad Yani Lt 8, Jalan Merdeka Barat No.13-14 Jakarta Pusat. (Shito/Red)