Surat Kadis Pemdes Nisut Perihal Permintaan Nomor Rekening Aparat Desa Dipertanyakan

Daerah, HEADLINE2966 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Nias Utara (Nisut) yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Nias Utara, perihal Permintaan Nomor Rekening Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, tertanggal 3 Februari 2023, dimana tertera kalimat ‘penghasilan tetap’, dipertanyakan di media sosial (facebook).

Pasalnya, dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Nisut, A’aro’o Zalukhu, S.Pd, MM tersebut tertulis, “pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”, Sementara dalam aturan dan regulasi yang ada, BPD tidak mendapatkan penghasilan tetap (Siltap), tetapi hanya tunjangan operasional.

Salah seorang warga Nisut Ama Nea Harefa saat dikonfirmasi LiniPost.com via seluler, Sabtu (4/2/2023) atas postingannya terkait hal tersebut di akun Facebooknya mengatakan, ia membuat postingan terkait surat Dinas PMD dikarenakan pada alinea pertama tertulis, “sehubungan dengan pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”, dimana tidak ada kalimat “penghasilan tetap” sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 tahun 2019 tentang BPD, namun yang ada yaitu, BPD berhak mendapatkan “tunjangan” bukan penghasilan tetap.

“Dari beberapa aturan yang saya sebutkan tadi sudah jelas tidak ada disebutkan tentang penghasilan tetap BPD, lantas Pak Kadis PMD Nias Utara menggunakan regulasi apa untuk memberikan penghasilan tetap kepada BPD,” ucap Ama Nea dengan nada bertanya.

“Kalau belum ada regulasi yang mengatur bahwa BPD berhak menerima penghasilan tetap, kita menduga ini akal licik, sebagai pintu masuk Pak Kadis untuk ikut andil dalam mengelola langsung keuangan desa dengan iming-iming penghasilan tetap kades, perangkat desa dan BPD,” pungkas dia menambahkan.

Kadis PMD Kabupaten Nias Utara saat dikonfirmasi LiniPost.com, Sabtu (4/2/2023) melalui sambungan telepon seluler di nomor 813 6108 xxxx dan 0813 7575 xxxx namun, tidak tersambung. Dikonfirmasi via pesan WhatsApp, hingga pukul 22.00 WIB, belum ada respon. (Man Lahagu)