Medan, LiniPost – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menanggung biaya test swab para tahanan Polrestabes Medan yang sudah dijatuhi putusan inkrah.
Hal itu dilakukan dalam menyikapi hasil sidak Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke sel tahanan Polrestabes Medan, terkait membludaknya tahanan yang belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

“Kita siap membantu melakukan test swab tahanan inkrah agar tidak terjadi penumpukan,” ucap Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis, Kamis (12/11/2020) usai rapat koordinasi dengan Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi, Polda serta Kementerian Hukum HAM, di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan.
Dikatakannya bahwa rapat itu digelar guna menindaklanjuti surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang dilayangkan kepada Satgas Covid-19 untuk dilakukannya pemeriksaan swab kepada tahanan yang sudah dinyatakan inkrah.
“Menindaklanjuti surat dari Ombudsman. Setelah dilakukannya pemantauan, ada penumpukan tahanan di sel sementara. Karena ada ketentuan di Lapas dan Rutan, untuk tahanan boleh masuk harus dilakukan pemeriksaan swab,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu surat permohonan dari Polda dan Kejaksaan Tinggi, kapan akan dilakukan pemeriksaan rapid swab serta berapa jumlah tahanan yang akan ditest.
Menurutnya, berdasarkan pendataan dari Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Kemenkum HAM, saat ini ada sekitar 1.600 tahanan yang sudah inkrah dan masih berada di sel tahanan sementara.(Syaifuddin Lbs)