Buru, LiniPost – Sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu TNI dan Polri melaksanakan sweping penertiban masker bagi pengguna kendaraan di Jalan Lintas Namlea tepatnya Desa Lala Kabupaten Buru, Rabu (27/05/20).
Dalam sweping tersebut, banyak pengendara yang dihukum karena tidak menggunakan masker. Hukuman berupa push-up disertai dengan edukasi pentingnya penggunaan masker pada masa pandemi seperti sekarang ini.
Arifin Aco sebagai kordinator, mengatakan, sweping kali ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah. “Juga sebagai upaya dalam menekan penyebaran virus Corona. Ada banyak yang melanggar terutana para anak muda. Jadi, untuk memberi efek jera, mereka dihukum push-up sekaligus diberi edukasi manfaat dari pengunaan masker,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan kali ini juga dilakukan dalam rangka menjalankan edaran bupati tentang himbauan kepada masyarakat agar menggunakan masker saat keluar rumah. “Ini semua dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona,” imbuhnya.
Sweping ini, sambung dia, akan berlangsung selama 30 hari ke depan, dan juga akan dilakukan di tempat keramaian seperti pasar, lokasi wisata dan tempat keramaian lainnya.
Salah seorang pengendara yang dihukum push-up, La Nurdin mengatakan, tidak mempermasalahkan jika mereka dihukum push-up lantaran tidak memakai masker. Namun, dia juga berharap agar penertiban tersebut terus dilakukan.
“Jangan hari ini saja dilakukan sweping, tapi ke depan juga terus dilakukan. Saya sendiri tidak menggunakan masker karena biasanya tidak ada sweping di lokasi ini,” sebutnya.
Sementara, Sekertaris Satpol PP Kabupaten Buru, Arifin, berharap agar masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah untuk mengggunakan masker saat keluar rumah.
“Dengan mengggunakan masker, itu artinya masyarakat turut membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran pendemi Covid-19 di negeri yang kita cintai ini,” pungkasnya. (Rizki)