Tega Mutilasi Istrinya, Oknum Anggota TNI Jalani Sidang Perdana

Medan, LiniPost – Seorang anggota TNI bernama Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi I Jalan Ngumban Surbakti Kota Medan, Rabu (7/10/2020).

Anggota TNI yang bertugas di Kima Korem 023/Kawal Samudera Sibolga itu, didakwa atas kasus pembunuhan keji terhadap istrinya sendiri bernama Ayu Lestari dengan cara memutilasi.

Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.

Sidang dengan nomor perkara 50-K/PM.I-02/AD/IX/2020 yang digelar di Ruang Sisingamangaraja XII itu, diketuai Majelis Hakim Letkol Sus Sarifuddin Tarigan SH MH, didampingi Hakim Anggota, masing-masing Letkol Chk Sudiyo SH MH, serta Mayor Sus Ziky Suryadi SH MH.

Dalam sidang perdana itu, Majelis Hakim mengenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap Praka Martin yang didampingi pembela hukum, Mayor Chk TB Harefa SH dan Serma J Nainggolan SH MH dari Korem 023/KS.

Kepala Hukum Kodam I/BB, Kolonel Chk Destrio Irvano SH menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang militer tersebut merupakan bentuk transparansi di tubuh TNI, yakni setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit pasti akan dikenakan sanksi.

“Dalam persidangan kasus ini, Kodam I/BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi Prajurit yang melanggar aturan. Dipastikan tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun demi terwujudnya transparansi di tubuh TNI,” tegas Kakumdam.

Sebelumnya, penemuan tulang belulang manusia di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bikin geger.

Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut teridentifikasi bernama Ayu Lestari (26) yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara berupa tengkorak kepala yang sudah rusak, tulang betis, tulang rusuk, jilbab berwarna kuning, sepasang sepatu warna hitam, baju warna putih bergaris warna biru, dan celana jeans warna biru.

Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka. (Syaifuddin Lbs)