Medan, LiniPost – Satgas Covid-19 Mebidang (Medan, Binjai dan Deli Serdang), memberikan tekanan dan penegasan berupa ultimatum kepada para pelaku usaha yang tetap membandel, mengabaikan atau melanggar protokol kesehatan tentang Covid-19.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang, Kol Inf Azhar Muliyadi menyebut, pelaku usaha yang tetap mengabaikan protokol kesehatan, diantaranya membiarkan terjadinya kerumunan pengunjung dengan tidak mengatur jarak, akan ditutup tempat usahanya.
“Kami ingatkan lagi, agar pelaku usaha bisa mengatur sedemikian rupa kursi dan mejanya agar tidak terlalu rapat. Jadi posisi duduknya tidak boleh berdekatan, minimal 1,5 meter dari tempat duduk satu ke tempat duduk lainnya,” ujar Azhar, Kamis (15/10/2020) di Medan.
Hal tersebut dikatakan Azhar, terkait kegiatan razia penegakkan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 serta munculnya klaster baru yang digelar petugas gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP Kota Medan/Sumut, Dinas Pariwisata Kota Medan, BPBD dan Humas Sumut, disejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan pada, Rabu (14/10/2020) malam.
Menurutnya, dalam pelaksanaan razia tersebut, pihaknya masih mendapati sejumlah cafe serta tempat hiburan malam lainnya yang ramai pengunjung dan dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Bahkan, beberapa tempat yang telah dilakukan razia serta diberikan peringatan, juga masih terlihat adanya kerumunan pengunjung. Sehingga kita melakukan penekanan dan penegasan berupa ultimatum kepada pelaku usaha. Jika tidak diindahkan, dan pelaku usaha tetap membiarkan terjadinya kerumunan orang, maka kami tidak segan-segan untuk menutupnya,” tegasnya.
Saat razia itu lanjut dia, pihaknya meminta kepada pelaku usaha agar mengurangi tempat duduk (kursi) untuk para pengunjung, guna menghindari adanya kerumunan.
“Kami sudah minta agar kursi dikurangi. Kami akan datang lagi untuk mengecek. Teguran hanya sebatas dua kali saja. Jika masih juga melanggar, kami langsung tutup,” ucapnya, sembari menjelaskan bahwa pihaknya telah menutup sejumlah tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.(Syaifuddin Lbs)