Terancam dan Korban Ketidakadilan Hasanaha Hia Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri

Jakarta, LiniPost – Merasa menjadi korban ketidakadilan hukum, Hasanaha Hia alias Ama Eros (31) warga  Desa Fadoro, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, mendatangai  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  (Komnas HAM) untuk meminta Perlindungan Hukum, pada Jumat (30/4/2021).

Dengan surat bernomor 01/HS/Fdr-Sirombu/2021 dilengkapi dokumen pendukung, Ama Eros melaporkan ke Komnas HAM.  “Saya juga melaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bahwa atas dugaan kasus penganiayaan terhadap diri saya tersebut yang seharusnya, adalah saya sebagai korban dalam peritiwa itu, malah dijadikan tersangka dan juga keluarga saya dijadikan tersangka oleh penyidik,” ungkapya dalam surat pengaduan tersebut.

Padahal menurutnya, dalam pengaduan tersebut, selama proses penanganan kasus tersebut Hasamoni Hia S.Th alias Ama Selvin selalu kooperatif dan tidak pernah mengabaikan panggilan polisi.

“Akibatnya, abang kandung saya An. Hasamoni Hia S.Th alias Ama Selvin yang juga sebagai tulang punggung keluarga mengalami kerugian secara moril dan materil sehingga istrinya dan kelima anaknya yang masih balita jadi terlantar,” ungkapnya.

“Abang kandung saya An. Hasamoni Hia, S.Th alias Ama Selvin yang saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Nias. Meski pihak keluarga saya mengajukan penangguhan penahanan yang juga merupakan hak kami sebagai pihak terlapor namun tidak diindahkan oleh pihak Polres Nias,” tulisnya dalam  pengaduan tersebut,” tambahnya.

Mereka sebagai pihak korban memohon perlindungan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Karena hingga saat ini, kami sangat resah dan merasa terancam karena para pelaku sesungguhnya dalam peristiwa pengeroyokan terhadap diri saya tersebut, masih bebas berkeliaran karena mereka diduga dilindungi oleh oknum yang berkepentingan. Dan bahkan, hingga saat ini, kami pihak korban selalu mendapat ancaman dari pihak pelaku,’ ungkap Hasanaha Hia.

Bukan hanya Komnas HAM yang disurati Hasanaha, namun juga Kemenkumham RI, Kapolri, Kompolnas RI, Kabareskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kapolda Sumatera Utara, Irwasda Sumatera Utara,  Kabid Propam Polda Sumatera Utara dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hingga saat ini dirinya menunggu respon dari Komnas HAM dan pihak terkait atas laporannya tersebut. Dia juga sangat berharap ada respon dan tindak lanjut, sehingga menurutnya, penderitaan bisa selesai.

Sementara, Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Minggu, (2/5/2021) sekitar pukul 20.04 WIB, terkait penetapan Hasanaha Hia sebagai tersangka, menjawab bahwa sudah diproses.

Saat ditanya responnya tentang laporan Hasanaha yang memohon perlindungan hukum kepada sejumlah instansi terkait di Jakarta, karena mendapat ketidakadilan dan terancam, Kapolres menjawab, silahkan.

Kemudian, saat ditanya sejauhmana proses laporan Hasanaha Hia, hingga pukul 21.10 WIB, ia (Kapolres Nias-red), tidak menjawab. (Tim)