Tanah Karo, LiniPost – Sidang Tindak Pidana Korupsi Studi Kelayakan untuk pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo TA 2015, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Baron Kaban (BK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Risdianto (R) sebagai konsultan, kembali digelar, di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/11/2020).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Baron Kaban dan Risdianto tersebut, terdakwa Baron Kaban menerangkan bahwa ia tidak menandatangani kontrak dihadapan ke 5 direktur perusahaan.
Namun, terdakwa mengaku hanya pernah bertemu dengan Elida Tinambunan. Selama pekerjaan yang berkomunikasi dengan terdakwa hanya Risdianto meskipun Risdianto bukan rekanan yang menandatangani kontrak dengan terdakwa.
“Selama pelaksanaan pekerjaan, terdakwa selalu mendapat perintah dari CT, antara lain mengarahkan pekerjaan ke Risdianto, membantu pencairan walaupun pekerjaan belum selesai dan lainnya,” jelas Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo, Akbar Pramadhana SH, saat dikonfirmasi via seluler pada Jumat (20/11/2020).
Sedangkan Terdakwa Risdianto menjelaskan, pembagian uang pencairan studi kelayakan mengalir ke beberapa pihak, diantaranya kepada CT sebesar Rp55-60 juta.
“Pengurusan pemberkasan pencairan Rp10 juta, termasuk juga pemberian ke beberapa pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan studi kelayakan,” terangnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan (23/11/2020) dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan pihak penasehat hukum terdakwa BK.
Diketahui, dalam kasus itu sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah terdakwa. Mereka masing-masing, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, BK, R sebagai konsultan, dan CT selaku kuasa anggaran dengan Kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar. (Teguh Andika)