Terduga Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri, Polres Nias Gelar Konpers

Gunungsitoli LiniPost – Terduga pelaku pembunuhan terhadap anak perempuan di bawah umur di salah satu Desa di Kabupaten Nias, yang ditemukan di kebun salah satu warga dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi membusuk pada Senin (13/09/2021), telah menyerahkan diri kepada Penyidik Polres Nias.

Hal ini diungkapkan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, SIK dalam Konferensi Pers pada Rabu (15/092021).

Kapolres menyampaikan bahwa pelaku EH Alias Ama Gisel menyerahkan diri kepada Penyidik Polres Nias pada hari Selasa (14/09/2021). “Telah kita amankan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan di RTP Polres Nias,“ tuturnya.

Ia menjelaskan, awal dari kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Jum’at (10/09/2021) sekira pukul 16.00 WIB, saat pelaku pulang dari kebun karet dengan menggunakan sepeda motor revo miliknya.

Lalu, saat EH hendak sampai ke rumahnya, pelaku berhenti dikarenakan korban sedang berjalan di tengah jalan menghalang-halangi pelaku. Kemudian pelaku menegur dan berkata kepada korban “Kenapa Kamu, Mau Mati, namun korban membalas kata-kata EH dengan memaki.

“Mendengar kata makian tersebut, pelaku emosi langsung turun dari sepeda motornya dan masuk ke dalam rumahnya mengambil sebilah pisau yang berada di dapur, kemudian keluar dan mengejar korban dan langsung menjambak rambut korban dari arah belakang dengan tangan sebelah kiri, menjatuhkan dan menekan muka korban ke tanah dan menusuk leher sebelah kanan korban sebanyak dua kali menggunakan pisau yang telah dipegangnya. Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, EH kemudian mengambil karung dan memasukkan mayat korban dan membawanya, kemudian dimasukkan dalam parit yang berada kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari tempat korban dibunuh, lalu ditutupi dengan rumput semak dan daun pisang,“ papar Kapolres.

Korban tinggal bersama kakek dan neneknya karena kedua orang tuanya telah berangkat ke luar Pulau Nias untuk bekerja. Karena tidak pulang ke rumah sejak hari Jum’at (10/09/2021), sehingga pihak keluarga dan warga sekitar melakukan pencarian dan baru ditemukan pada hari Senin (13/09/2021), dimana korban ditemukan telah menjadi mayat dan membusuk di kebun milik salah satu warga.

“Untuk lebih mendalami penyebab kematian korban, kita dari Polres Nias telah mendatangkan Tim Forensik dari Medan untuk melakukan otopsi karena keadaan dan kondisi tunbuh korban pada saat ditemukan sudah membusuk. Tim sedang bekerja sekarang ini di RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli dan kita masih menunggu hasilnya,” ungkap Wawan.

Kapolres menambahkan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena emosi terhadap korban dikarenakan korban memaki-maki pelaku dengan perkataan kotor.

“Dan terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 (lima belas) tahun penjara dan Pasal 338 dari KKUHPidana dengan hukuman 15 (lima belas) tahun penjara,” tutupnya. (KZ)