Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Nias

Gunungsitoli LiniPost – Kepolisian Resor Nias, mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Nias Utara, Selasa (10/08/2021).

Kejadian dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut diketahui,  videonya sempat Viral di Media Sosial (Facebook).

Mengetahui hal tersebut, Personil Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Nias, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (10/08/2021) sekira Pukul 01.30 WIB dini hari.

Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, dalam keterangannya melalui Paur Subbag Humas AIPTU Yadsen F. Hulu, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan terduga pelaku SZ dan membawa ke Polres Nias untuk dimintai keterangan. Sedangkan keluarga korban, membuat pengaduan di kantor Polres Nias.

“Setelah mengetahui video tersebut, personil kita langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2021 pukul 01.30 WIB, personil mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan korban beserta terduga pelaku SZ, kemudian membawa ke Polres Nias untuk dimintai keterangan,” ujar Yadsen, Kamis (10/08/2021).

Ia menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (08/08/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

“Awalnya adik kandung dari Pelaku, berkelahi dengan Korban, kemudian adik kandung pelaku berinisial, dalam keadaan menangis, pergi mengadu kepada pelaku. Lalu, pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju, memijak dan menendang korban secara berulang-ulang di salah satu rumah milik  warga,” ungkap dia.

Pada saat terjadinya penganiayaan, sambung dia, pemilik rumah, sempat memvideokan dan sambil memvideokan pemilik rumah berusaha melerai dan menghentikan tindakan pelaku.

“Pelaku malah mencekiknya, sehingga pemilik rumah berhenti memvideokan perbuatan pelaku, namun video yang sempat direkam, kemudian diposting di Akun Media Sosial (Facebook),” sebut Yadsen.

Atas kejadian itu, terangnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dan atau melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias,” pungkas Yadsen. (KZ)