Nias Selatan, LiniPost – Terkait laporan Ormas DPK FKI-1 Nisel tentang dugaan korupsi pengelolaan dana BOS Reguler dan Afirmasi TA.2021, pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) akan melakukan klarifikasi atau memintai keterangan beberapa pihak.
Hal ini disampaikan, Kajari Nisel melalui Kasi Intel Satria DP Zebua, SH didampingi Kasi Pidsus Rafles DM. Napitupulu, SH, saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Kejari Nisel, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Senin (11/4/2022).

“Terkait laporan FKI-1, menurut informasi dari Pidsus sudah diterima dan dalam waktu dekat akan dilakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak,” ujarnya.
Ditanya, apakah permintaan klarifikasi itu dalam tahap proses penyelidikan, ia membenarkannya. “Ya, dalam tahap proses penyelidikan,” imbuhnya.
Sementara, Ketua FKI-1 Nisel, Arisman Zalukhu didampingi Sekretaris Suasana Harita, Bendahara Riswan Gowasa, dan sejumlah pengurus lainnya, usai mendatangi Kantor Kejari Nisel, Senin, (11/4/2022) dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya datang ke Kantor Kajari Nisel untuk mempertanyakan perkembangan laporan mereka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BOS Reguler dan Afirmasi TA.2021 di Dinas Pendidikan Nias Selatan.
“Kita mempertanyakan sudah sejauhmana pihak Kejari Nisel memproses kasus yang kita laporkan itu. Intinya, kita berharap agar kasus yang kita laporkan itu secepatnya diproses demi kepastian hukum,” tandas Arisman diamini pengurus lain.
Ia menjelaskan, dari data yang diperoleh pihaknya sementara terkait kasus itu, dugaan kerugian negara sementara sekitar Rp.8 miliar lebih. (Red)