Terkait Oknum Penyidik Diduga Menerima Suap, Polri Menunggu Proses Internal KPK

Jakarta, LiniPost – Soal proses hukum terhadap oknum penyidik berinisial SRP yang diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, HMS, Polri menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang jelas, kita hargai proses sekarang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai itu, kita tunggu saja proses internal di KPK,” kata  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Jumat (23/4/2021).

Dalam hal ini, adapun sidang etik di Propam Polri akan dilakukan setelah proses internal di KPK selesai.

“Kami menunggu, karena yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota di KPK,” sebut Rusdi.

Menyinggung kemungkinan ancaman pemecatan terhadap oknum penyidik tersebut, Rusdi tidak ingin mendahului KPK. Ia mengatakan, menunggu perkembangan di lapangan.

“Kita lihat perkembangannya nanti, sejauh mana dan akan dilakukan terus, akan berproses, kita tunggu saja nanti,” terang dia.

Menurutnya, kedepan, akan dilakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK. Dan  bila terbukti bersalah, maka akan dipulangkan ke Polri, saat itu Polri akan menindaklanjutinya di Propam.

“Sedang diproses dulu di KPK, kemungkinan akan terjadi juga kalau sudah tidak layak di KPK, kerena melakukan pelanggaran, akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses anggota tersebut, tapi sekarang proses di KPK kita tunggu itu,” ucapnya.

Ia menegaskan, setiap anggota Polri yang menjadi penyidik KPK melalui proses seleksi oleh KPK. Sehingga, tidak sembarang anggota yang bisa jadi penyidik di lembaga antirasuah tersebut.

“Orang yang menjadi anggota di KPK ada prosesnya semua, dan KPK yang melakukan itu semua, kita hargai itu semua. Jadi orang mau menjadi anggota KPK diseleksi, proses dan itu proses internal KPK,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar informasi, oknum penyidik KPK, AKP SRP diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HMS, dengan mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Wali Kota tersebut. (Hartono)