Medan, LiniPost – Dugaan suap jual beli jabatan kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN ) di wilayah jajaran Dinas Pendidikan Kota Medan kembali menuai sorotan.
Pasalnya, beredar informasi bahwa petinggi Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan dan mendudukkan salah seorang oknum Kepsek dengan imbalan diduga berupa uang yang saat ini sudah dua bulan mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Medan.

“Dugaan kami ini menguat, karena kami mendapat 2 gambar surat panggilan dari Kejaksaan Negeri atas nana Kajari Teuku Rahmadsyah kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan dengan dua rentan waktu berbeda,”ujar Ketua Lembaga Koalisi Intelektual Muda dan Masyarakat Anti Korupsi (KIMMAK) Sumatera Utara Jakirin Banchin, Selasa (28/9/2021).
Dipaparkan Jakirun Banchin, surat pemanggilan pertama yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Medan kepada Kadisdik Kota Medan, yaitu pada tanggal 16 Agustus 2021.
Di dalam surat tersebut, disebutkan Kadisdik Medan harus menghadirkan Sekretaris Dinas atas laporan dugaan punggutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan seleksi bakal calon kepala sekolah di wilayah jajaran Dinas Pendidikan Kota Medan.
“Disebutkan bahwa Kadis dan Sekretaris diarahkan menemui sejumlah nama jaksa untuk dimintai keterangan atas dugaan Pungli seleksi bakal calon Kepsek,” jelasnya.
Surat panggilan kedua, lanjut dia, kembali dilayangkan Kejari Medan kepada Dinas Pendidikan pada tanggal 06 September 2021.
Ditegaskan dalam panggilan tersebut, Kadisdik Kota Medan diminta agar menghadirkan sejumlah nama peserta-peserta calon kepala sekolah yang diduga menjadi korban Pungli.
“Artinya, berdasarkan pemanggilan Sekretaris pada surat pertama ada perkembangan bahwa peserta calon Kepsek yang menjadi objek Pungli sebagai juru kunci atas dugaan kasus ini. Kami mengakui bahwa dugaan kasus Pungli dan indikasi suap ini benar,” jelas Jakirun.
“Oleh karena itu, kami sangat apresiasi pihak Kejari Medan yang menangani kasus ini dan meminta agar segera diumunkan hasilnya. Mengingat, saat ini sudah memasuki akhir bulan, artinya sudah dua pekan berjalan waktu sejak diterbitkannnya panggilan ke dua,” ungkap dia menambahkan.
Pihaknya juga sedang mempersiapkan surat ke Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut, meminta pengawasan atas persoalan dugaan Pungli ini karena keseriusan kejaksaan dalam memberantas Pungli di dunia pendidikan memberi keberkahaan di Kota Medan selaras dengan slogan Walikota Medan Bobby Afif Nasution.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Medan telusuri dugaan jual beli jabatan beberapa kepala sekolah SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan kota Medan.
Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata ketika dikonfirmasi awak media lewat sambungan telepon, Kamis (9/9/2021), mengakui adanya pengusutan tersebut.
“Benar lagi kami usut. Cuma belum saatnya kami rilis kepada media. Nanti kalau udah selesai pengusutannya akan kami rilis,” katanya.
Diketahui, masalah dugaan jual beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP sempat mencuat dan menjadi bahan gunjingan di kalangan Dinas Pendidikan kota Medan.
Disdik Medan diduga menonaktifkan sejumlah kepala sekolah SDN dan SMPN, yang kemudian diangkat menjadi Plh. Jumlahnya gak tanggung-tanggung sebanyak 138 Kepsek.
Lebih kacau lagi, terkait pengangkatan Plh kepsek itu, terhembus isu ada dugaan praktik suap. Bahkan, disebut-sebut pula jika ada seorang oknum Kabid berjibaku untuk mencari calon Plh Kepsek.
Beredarnya rumor ada penonaktifan Kepsek dan pengangkatan Plh Kepsek dan adanya dugaan praktek Pungli, jelas sangat meresahkan para pendidik di kota Medan.
Sementara, Kadisdik Kota Medan Adlan SPd. MM saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp oleh awak media, Selasa (28/9/2021) menjawab, sejak awal jadi Kadis, ia sudah buat edaran larangan Pungli. “Sejak awal jadi Kadis, Abang sudah buat edaran larangan Pungli,” jawabnya singkat. (Syaifuddin Lbs).