SBB, LiniPost – Menanggapai surat masuk dari Forum Masyarakat Peduli Kasieh (FPMK) tertanggal 6 November 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seram Bagian Barat , memanggil Pemerintah Desa, BPD, tokoh Adat, tokoh masyarakat Desa Kasieh, Tim amdal, PT Gunung Makmur Indah serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten SBB, Rabu, 25/11/2020 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pemanggilan tersebut terkait adanya penolakan eksplorasi batu Marmer oleh PT GMI di Desa Kasieh, kecamatan Taniwel.
Dalam penjelasannya, Pemerintah Desa Kasieh tidak mengakui Forum tersebut. Menurut mereka, pembentukan Forum atau aliansi apapun sebagah wadah penyampaian aspirasi sah-sah saja.
“Yang kami persoalkan dan menganggap keberadaan Forum Masyarakat Peduli Kasieh ini ilegal dikarenakan, keberadaan FMPK tersebut tidak diketahui pemerintah desa Kasieh,” demikian Kata Penjabat Kepala Desa Kasieh Arsyanti Latumakayau.
Senada dengan penjabat Kades, Ketua BPD Kasih dengan tegas mengatakan bahwa, Forum tersebut ilegal. Dirinya menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum warganya tanpa sepengetahuan BPD sebagai representasi Masyarakat Kasieh,” sesal Ketua BPD.
Anggota Komisi I dan II beragam dalam menanggapi apa yang disampaikan Penjabat Kades Kasieh tersebut. Seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi I Eko Budiono, dimana legislator Partai Kebangkitan (PKB) Bangsa ini memaparkan terkait lembaga desa apa saja yang berhak berbicara mengatasnamakan masyarakat desa.
“Sesuai UU nomor 6 Tahun 2014, hanya 6 lembaga dalam pemerintahan Desa yang wajib berbicara mengatasnamakan masyarakat. Kalaupun ada lembaga, Forum atau Aliansi masyarakat yang dibentuk harus diketahuioleh pemerintah Desa, namun tidak boleh berbicara mengatasnamakan masyarakat,” papar Eko.
Sementara anggota komisi II F-PDI perjuangan, Andy Kolly mengungkapkan pengalamannya melakukan Advokasi terkait persoalan tambang dan perkebunan, diraba bukan hanya banyak manfaat tapi, dirinya mengingatkan akan dampak negatifnya.
“Jangan kita lupa juga dampak negatifnya. Seperti penipuan yang dilakukan oleh CV Titian Hijrah di Desa Abio Ahiolo. Sering masyarakat adat di imingi dengan janji muluk oleh investor. Saya adalah wakil rakyat, jika rakyat setuju saya juga setuju, tapi kalau rakyat menolak, maka saya orang pertama yang akan menolak,” ujar Kolly.
Terkait linoleum pihak FMPK, Boby G. Tianotak mengimbau kepada pemerintah Desa Kasih untuk membuka diri dan merangkul mereka agar dapat membicarakan persoalan tersebut dengan baik.
Akhirnya, dipenghujung RDP tersebut komisi I dan II DPRD SBB menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pemerintah desa dan seluruh masyarakat Kasieh untuk menerima atau menolak proses pertambangan batu Marmer oleh PT GMI setelah ijin Amdal dikeluarkan. (Jabar)