Terlibat Kasus Korupsi, 13 ASN Pemkab Asahan Dipecat

Asahan, LiniPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), secara resmi mengeluarkan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 13 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Asahan.

Sekretaris BKD Asahan, Sutiono mengungkapkan bahwa pemecatan 13 orang ASN tersebut, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XVI/2018, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) karena melakukan perbuatan korupsi, suap, dan lain-lain.

“Pemecatan tersebut merunut instruksi Kemendagri terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi dan sudah berkuatan hukum tetap. Ada 13 orang ASN yang terkena PTDH,” kata Sutiono, Kamis (20/8/2020).

Ia mengakui bahwa sanksi PTDH terhadap 13 orang ASN Pemkab Asahan ini termasuk terlambat, bahkan sudah mendapat teguran dari Kemendagri sejak tahun lalu.

“Asahan termasuk terlambat dan sudah dapat teguran. Karena kita terkendala sakitnya bupati. Setelah itu ada penjabat bupati dan belum bisa mengeluarkan kebijakan. Setelah bupati defenitif, baru kebijakan ini bisa dilaksanakan,” sebutnya.

Dijelaskan Sutiono, BKD Asahan dalam pemberian PTDH terhadap 13 ASN itu hanya bertugas mengeluarkan administrasi sesuai instruksi Kemendagri. BKD Asahan tidak pernah mencampuri keputusan hukum yang ditetapkan pengadilan bagi setiap ASN yang terlibat kasus korupsi.

“Kami di BKD ini hanya melaksanakan administrasi dan disiplinnya. Kalau persoalan pidana atau proses hukuman, kami tidak bisa campuri. Kami menindaklanjutinya setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi setelah itu kami proses administrasi dan disiplinnya,” jelasnya. (Tabah Pane)