Tersangka Demo Ricuh Tolak UU Cipta Kerja Bertambah

Medan, LiniPost – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), kembali menetapkan tersangka terkait aksi demo ricuh penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, yang sebelumnya 3 orang kini bertambah 5 orang, sehingga totalnya menjadi 8 orang.

“Dari 469 orang yang kita amankan, ada delapan orang kita naikkan penyidikan. Membawa senjata tajam 3 orang, bawa molotov 2 orang, dan positif narkoba 3 orang. Jadi yang bawa molotov ini diskenariokan akan terjadi chaos. Tapi karena perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, maka kita terhindar dari pembakaran itu,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Minggu (11/10/2020).

Kapolda menyebut, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan serta mendalami adanya aksi unjuk rasa yang diduga disusupi kelompok tertentu sehingga terjadi kerusuhan.

Awalnya, lanjut dia, aksi unjuk rasa tersebut berjalan kondusif, namun menjelang sore hari ratusan massa pendemo mulai melakukan tindakan anarkis dengan melempari aparat kepolisian menggunakan batu.

“Rencana aksi mereka memang disusupi oleh kelompok tertentu dan diskenariokan penjarahan. Tapi dengan kesigapan anggota kita dibantu TNI, penjarahan itu tidak terjadi,” ucapnya.

Sebelumnya, aksi demo menolak disahkannya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja didepan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (8/10/2020), berujung ricuh.

Ironisnya, lemparan batu yang berasal dari kerumunan massa aksi mengenai petugas kepolisian yang melakukan pengamanan, sehingga harus dibawa masuk kedalam gedung DPRD guna mendapat perawatan.

Para petugas kepolisian pun tak henti-hentinya terus berupaya menenangkan dan menghimbau para peserta aksi demo agar tidak anarkis serta tertib dalam menyampaikan aspirasinya.

Meski himbauan demi himbauan yang dilancarkan polisi hingga beberapa kali agar massa aksi tetap tenang, namun massa tetap tak menghiraukan himbauan tersebut serta terus saja melakukan pelemparan batu.

Aksi unjuk rasa tersebut berawal dari disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) yang telah disepakati serta disetujui pemerintah dan DPR RI pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020) lalu.

Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan menghilangkan kemandirian ekonomi Indonesia baik secara politik, nasional maupun internasional, yang tentunya akan merugikan rakyat Indonesia, buruh, petani dan sektor-sektor lainnya.(Syaifuddin Lbs)