Tersangka Kerusuhan di Madina Bertambah Jadi 20 Orang

Medan, LiniPost – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kerusuhan di Desa Mompang Julu Kecamatan Penyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Sebanyak 18 orang yang ditetapkan jadi tersangka diboyong petugas ke Mapolda Sumut, sementara dua orang lainnya masih di proses di Mapolres Madina.

Kapolda Sumut, Irjen pol Martuani Sormin mengatakan, jumlah tersangka kasus kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal bertambah menjadi 20 orang.

“Ada 20 tersangka dalam kasus kerusuhan di Madina,” ujarnya, Rabu (8/7/2020) di Mapolda Sumut.

Diungkapkannya bahwa dari 20 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka, dua orang diantaranya masih pelajar sehingga tidak diboyong ke Mapolda Sumut dan hanya diproses di Madina.

Sebelumnya, pada Senin (29/6/2020) lalu, ratusan warga Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Madina, melakukan pemblokiran di Jalinsum Medan-Padang, terkait protes dugaan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 yang diduga dilakukan Kepala Desa Mompang Julu, Hendri Hasibuan. (Syaifuddin Lbs)