Tersangka Pembunuhan Bendahara Desa Saeru Melayu Kini Jadi Tahanan Kejari

Daerah, HEADLINE653 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan terhadap bendahara desa Saeru Melayu, Kecamatan Tanah Masa, RHL di Desa Sibua Asi Kecamatan Pulau-Pulau Batu  pada Sabtu, (17/7/2021) lalu, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel).

Kepala Kejaksaan (Kajari) Nias Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Satria Dharma Putra Zebua, SH saat dikonfirmasi LiniPost.com di Ruang Kerjanya, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Senin, (27/9/2021) membenarkan hal tersebut.

Ia menerangkan, berkas perkara tersangka AG telah memenuhi unsur, baik secara materiil dan formil.

“Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada tanggal 10 September kemarin, berdasarkan P.21 dengan Nomor B-742/L.2.30/Loh.1/09/2021, tanggal 7 September karena telah memenuhi unsur yang lengkap,” ujarnya.

“Ketika tersangka dan barang bukti telah beralih kepada pihak kita, yakni ke JPU maka proses penahanan tersangka beralih dari tingkat penyidikan ke tingkat penuntutan, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli untuk dapat disidangkan dan mendapat kepastian hukum,” ungkap Kasi Intel menambahkan.

Ia menuturkan, penahanan tersangka telah dilakukan selama 20 hari ke depan sampai penyusunan dakwaan rampung oleh JPU berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-394/L.2.30/Eoh.2/09/2021, dan tersangka telah dititipkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam.

Namun, sambung Satria, mengingat agenda begitu banyak oleh JPU, maka Kejaksaan telah mengajukan surat perpanjangan penahanan Tahap 1 selama 30 hari lagi dan hal itu telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.

“Artinya, masa penahanan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam menjadi 50 hari terhitung dari tanggal 10 September, akan tetapi bukan mesti sampai hari ke 50 pelimpahannya, mungkin bisa saja di hari ke 30 dilimpahkan ke pengadilan karena untuk pelimpahan berkas ini ada macam-macam dokumen yang harus disiapkan, dan tidak hanya berkas perkara yang disiapkan oleh penyidik tetapi dari kami juga (JPU-red) dokumen ilustrasi terkait dengan pelimpahan berkas perkara tersebut harus sudah disiapkan oleh JPU,” jelasnya.

Barang bukti yang telah dilimpahkan ke JPU Kejari Nisel selain tersangka sesuai hasil penyitaan dari penyidik yakni, uang tunai sebesar seratus juta rupiah, kaos berwarna putih bercak darah, pakaian dalam atas wanita, pakaian dalam bawah wanita, satu buah batu berwarna kuning tua, satu buah batu berwarna kecoklatan bercak darah, sandal warna pink sebelah kiri, sementara pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 340, pasal 339, pasal 338 dan pasal 365 ayat 3. (Aris Zalukhu)