Nias Selatan, LiniPost – Polres Nias Selatan (Nisel) melakukan pelimpahan (P-22) terhadap Tersangka OH (56) alias Ama Nesti dan barang bukti kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Lawa-lawa Luo Gomo, Kecamatan Gomo, ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel), pada Kamis, (4/6/2020).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK kepada wartawan, Jumat (5/6/2030).
“Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa. Pelimpahan itu dilakukan karena pemeriksaan terhadap kasus tersangka telah rampung,” tutur Kapolres.
Disebutkan, berdasarkan tiga alat bukti yang sah diduga keras OH (56) telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Kebiri) Jo Pasal 64 dari KUHPidana.
“Dugaan pencabulan tersebut terjadi pada hari Jumat 15 November 2019 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Lawa-Lawa Luo Gomo, Kecamatan Gomo Kabupaten Nisel, korban berinisial MH. Dan penanganan kasus itu juga berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 22 / II / 2020 / SPKT “B”/ SU / Res-Nisel, tanggal 19 Februari 2020,” pungkasnya. (Red)