Jakarta, LiniPost – Polisi meningkatkan status hukum kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung ke penyidikan. Pelaku Alfin Andrian ditetapkan menjadi tersangka.
Kondisi Alfin saat ini cukup memprihatinkan, meski terlihat sehat, tapi terdapat beberapa luka ‘bengep’ di wajahnya hasil dari amukan jemaah.
Peristiwa itu terjadi saat Syekh Ali mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, sore tadi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kegiatan dijadwalkan berlangsung dua jam dari pukul 16.00 WIB. Kegiatan baru dimulai sekitar 15 menit. Syekh Ali saat itu tengah melakukan interaksi dengan para jemaah. Hendak berfoto bersama.
“Tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal langsung menghampiri dari sebelah kanan, nah dengan itu makan terjadilah kemudian dengan refleks yang tinggi, sempat melakukan tangkisan tapi kena lengan sebelah kanan,” kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Sontak, Syekh Ali Jaber langsung berdiri dan menghindar. Sementara pria penusuk tersebut menjauh.
Sebagian jemaah berdiri mendekat dan menghampiri ulama besar tersebut, sedangkan jemaah lainnya terlanjur marah dan langsung memburu pelaku.
Mereka berteriak, memukul, dan menendang pelaku bahkan ada seorang jamaah yang mengangkat kursi untuk dilempar ke pria asing tersebut.
Dari penusukan tersebut, Syekh Ali Jaber mendapat tusukan cukup dalam di lengan kanan. Beruntung, luka tusuk tersebut tidak terlalu parah karena sempat menghindar.
Syekh Ali Jaber langsung dibawa ke rumah sakit untuk segera mendapat penanganan dari dokter, sedangkan pelaku diamankan oleh jemaah di lokasi.
Selama diamankan, pelaku dimintai keterangan sehingga diketahui identitasnya bernama Alfin Andrian berumur 24 tahun, lahir pada 1 April 1996. Dia tinggal Jalan Tamin Gang Kemiri, Kelurahan Suka Jawa bersama orang tuanya.
Dari hasil keterangannya, ayahnya bernama M. Rudi berusia 46 tahun, lahir pada 5 Maret 1974.
Saat ini, Alfin dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat. (Hartono)