Terungkap !!! Keramba di Pelita Jaya Milik Pemkab SBB, Bukan Reimon Puttileihalat

Daerah710 Dilihat

 

SBB, LiniPost – Ada yang Janggal dengan status kepemilikan Keramba Tancap di Dusun Pelita Jaya, Desa Eti Kacamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Selama ini, publik banyak yang tidak tahu, bahkan tertipu dengan status kepemilikan Keramba Tancap tersebut. Pasalnya, keramba tersebut diklaim oleh Kakak mantan Bupati SBB 2 Periode, Semual Paulus Puttileihalat atau yang akrab disapa Remon sebagai milik pribadinya.

Namun nyatanya, pemerintah kabupaten SBB pernah mengalokasikan anggaran Milyaran Rupiah untuk pembangunan Keramba Tancap tersebut. Dari data yang diperoleh, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018, Pemerintah kabupaten SBB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelontorkan anggaran 1 Milyard Rupiah untuk pembangunan Keramba tersebut.

Sesuai dokumen lelang pada LPSE kabupaten SBB tertanggal 5 Juli 2016 dengan kode tender 234706 tercantum nilai Pagu anggaran pembuatan Keramba Tancap di Pelita Jaya sebesar 1 milyard rupiah dari APBD SBB tahun 2016 dimenangkan oleh CV. Rosi Prima Karya yang beralamat di Jl. Yan Paays nomor 4, kota Ambon.

Dengan demikian, Pemkab SBB diminta untuk segera menarik aset tersebut, karena aset itu sah milik Pemkab. Dan apabila dikelola secara baik, dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah.

Desakan ini datang dari salah satu pegiat media sosial SBB, Saman Amirudin Patty melalalui rilisnya yang diterima LiniPost, pada Sabtu (17/10/2020)

Menurut Saman, dirinya pernah mendatangi Bagian Aset Daerah kabupaten SBB terkait status Keramba tersebut.

“Namun, menurut keterangan dari Bagian Aset Daerah menyatakan bahwa Keramba Tancap tersebut tidak terdata sebagai aset daerah. Justeru pihak Aset Daerah tidak tahu bahwa Keramba Tancap yang di klaim milik Paulus Samuel Puttileihalat atau sering di kenal dengan sebutan Remon Puttileihalat itu adalah milik pemerintah Daerah Kabupaten SBB,” ujar Patty.

Dirinya menyayangkan, aset yang dibangun dengan uang Daerah sampai Milyaran itu, dijalin sebagai milik pribadi seseorang.

“Mirisnya lagi, Keramba Tancap tersebut menurut keterangan masyarakat sekitar sempat dijadikan sebagai tempat konsolidasi Politik Paslon RODAL pada Pilkada tahun 2017 lalu,” sesalnya.

Oleh sebab itu, dirinya meminta dan mendesak kepada pihak pemerintah Kabupaten SBB dalam hal ini Bupati Kabupaten SBB agar segera melakukan tindakan cepat untuk mengambil alih kepemilikan aset Daerah tersebut. Sebab, menurutnya itu dibangun dengan Anggaran atau uang Negara, bukan uang pribadi milik Remon Puttileihalat.

“Pengambilan Aset daerah harus sesegera mungkin dilakukan oleh Bupati Kabupaten SBB, kemudian proses hukum Paulus Samuel Puttileihalat karena ini merupakan tindakan yang melanggarnya Hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 372 dan Pasal 415 KUHP tentang penggelapan barang yang bukan milik pribadinya,” Pinta Patty. (Jabar)