Tidak Pernah Bupati Perintahkan Cegat Warga Buano di Waipirit

Daerah512 Dilihat

SBB, LiniPost – Beredar informasi melalui postingan pada media sosial beberapa waktu silam, terkait adanya pelarangan terhadap masyarakat Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten berinisial JH pada Kamis (18/06) di dermaga Feri Waipirit.

Dalam postingan yang diunggah akun  facebook@Hitimala Burhan itu tertulis, alasan dilarangnya masyarakat Desa Buano Utara melakukan perjalanan dari SBB ke Ambon, oleh oknum Sat Pol PP tersebut sesuai instruksi Bupati SBB Drs.M.Yasin Payapo karena pernah melakukan aksi unjuk rasa terhadapnya (Bupati SBB) menuai tanggapan miring dari netizen terhadap bupati.

Menyikapi itu, Kepala satuan (Kasat) Pol PP SBB Donald J. de Fretes, S. Sos kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis (25/06/2020) membantahnya.

“Informasi yang beredar di media sosial terkait adanya larangan melakukan penyeberangan kepada masyarakat Buano Utara di pelabuhan Feri Waipirit oleh oknum anggota Sat Pol PP, tidak benar sama sekali. Memang benar ada beberapa mahasiswa asal Desa Buano Utara yang dicegat pada saat itu, karena mereka tidak miliki persyaratan dan ijin protokol Covid-19,” bantah de Fretes.

Menurutnya, Bupati SBB tidak pernah sekalipun memerintahkan pihaknya untuk menahan warga Buano Utara saat melakukan perjalanan ke ambon. ” Kami selalu dihimbau Pak bupati, agar jangan mempersulit masyarakat saat melakukan perjalanan dan tolong dibantu. Jadi, kalau ada yang katakan bahwa kejadian pada Kamis (18/06) di Waifirit berdasarkan instruksi bupati,  itu juga tidak benar,” tegasnya.

Dijelaskan, terkait dengan penerapan protokol Covid-19 pihaknya tidak memandang bulu. “Penerapan Protokol Covid-19, diterapkan untuk umum dan tidak memandang siapapun dia. Apabila melakukan perjalanan tidak miliki SKBS dari puskesmas, ijin jalan dari tim Covid-19, maka tidak di ijinkan melakukan perjalanan. Mau warga biasa, ASN, pejabat daerah bahkan Kapolda Maluku pun saat berkunjung dari Maluku Tengah ke SBB beberapa waktu lalu diperiksa kelengkapannya. Jadi yang kami jalankan itu protokol Covid-19, bukan melarang Masyarakat Buano Utara saja,” jelas de Fretes.

Terkait persoalan ini, pihaknya telah mengklarifikasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBB, dalam hal ini komosi I. “Kami sudah klarifikasi ke komisi I DPRD SBB, agar nantinya diteruskan ke masyarakat Buano Utara,” tandasnya.

Dirinya berharap kepada seluruh masyarakat SBB agar dapat bekerjasama dan berkoordinasi terlebih dulu bila mendengar atau mendapat informasi yang belum tentu kebenarannya. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, demi menekan penyebaran Covid-19 di bumi ” Saka Mese Nusa”. (Jabar)