Tidak Puas atas Sanksi yang Diberikan ke Kades Silima Banua

Daerah, HEADLINE555 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Jawaban usulan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Silima Banua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara (Nisut) yang telah disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Silima Banua kepada Bupati Nisut melalui Camat Tuhemberua, tidak memuaskan pihak BPD Silima Banua sebagai pengusul.

“Kita kurang puas terhadap jawaban usulan pemberhentian Kades Silima Banua dari Pak Bupati Nisut yang hanya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Kades Silima Banua, sebagaimana surat teguran tertulis yang ditandatangani Bupati Nisut Nomor: 140/499/DPMD-III/VI/2021 tertanggal 18 Juni 2021, bukan sanksi Pemberhentian,” tutur Wakil Ketua BPD Silima Banua Asa’eli kepada LiniPost.com di Lotu Rabu, (23/6/2021).

Asa’eli menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan klarifikasi pada tanggal 3 Juni 2021 yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Nisut, Irban Wilayah 4, Plt. Kepala Dinas PMD, Kabid Permberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kabid PUEM. Dari hasil Klarifikasi tersebut, 90 persen kewajiban Kedes belum dilaksanakan dan Larangan sebagai Kades diduga telah dilanggar oleh Kades Silima Banua YG, sesuai dasar usulan Pemberhentian yang disampaikan pihaknya.

“Saya Wakil Ketua BPD Silima Banua telah membaca surat teguran tertulis yang ditujukan Kepala Desa Silima Banua, pada poin 3 (tiga) disebutkan, hasil klarifikasi yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada tanggal 3 Juni 2021 di Kantor Camat Tuhemberua, dimana salah satu poin, terbukti Kepala Desa Silimabanua YG mengakui bahwa belum melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Desa, yaitu memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD Silima Banua,” ungkapnya.

Pada surat Bupati itu, poin (3), lanjut dia, hanya menjawab salah satu poin dari 14 poin dasar usulan pemberhentian Kades yang telah disampaikan dan sangat jauh berbeda dengan berita acara hasil klarifikasi tanggal 3 Juni 2021 lalu.

“Artinya, Kades Silima Banua diduga terbukti dan mengakui belum melaksanakan kewajibannya sebagai Kades, namun dalam surat teguran yang ditujukan kepada Kades Silima Banua, hanya sebatas imbauan untuk segera menyampaikan kewajiban Kades kepada BPD, sementara perihal surat, adalah teguran tertulis,” paparnya.

“Seharusnya, kalau perihal surat teguran tertulis, maka isinya, adalah sanksi bukan imbauan dan mengingatkan, karena batas penyampaian LKPPD sudah berakhir,” sambung Sekretaris DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Nisut itu.

Ia menambahkan, masih banyak poin  atau dasar usulan pemberhentian Kades yang belum dimuat dalam surat teguran tersebut, termasuk sanksi keterlambatan LPPD Kades yang seharusnya disampaikan kepada Bupati.

Juga Perdes Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa TA. 2020, sanksi Larangan Kepala Desa dalam melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dan poin-poin lainnya.

“Atas nama masyarakat dan BPD Silima Banua, saya berharap permohonan pemberhentian Kades Silima Banua, dapat disesuaikan dengan hasil klarifikasi dan ketentuan peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. Jangan ada unsur tenggang rasa, demi berjalannya proses pemerintahan desa yang baik,” harap dia.

Sementara, Bupati Nisut, Amizaro Waruwu saat dikonfirmasi terkait ini di kantornya, Rabu, (23/6/2021), tidak berhasil ditemui lantaran tidak berada di kantor. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya di nomor 08137672xxx, tidak dijawab. Lalu, dicoba lewat pesan WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan, belum direspon.

Diketahui, tanggal 14 Mei 2021, BPD Silima Banua menyampaikan usulan pemberhentian Kades Silima Banua sesuai hasil musyawarah seluruh tokoh masyarakat dan BPD Silima Banua.

Alasan BPD mengusulkan pemberhentian Kades Silimabanua antara lain, karena tidak pernah menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) kepada BPD dari tahun 2017 hingga 2020, serta laporan realisasi pertanggungjawaban APBDes tahun 2020 belum disampaikan kepada BPD.

Selain itu, dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa, Kades Silimabanua dinilai mengangkangi aturan, bahkan telah menerima 2 kali teguran dari Camat Tuhemberua.  (Man Lahagu)