Tiga dari Lima Pelaku Perampas Hp di Taman Sari Berhasil Diringkus

Jakarta, LiniPost – Polsek Metro Taman Sari berhasil Membekuk para pelaku pencurian telepon seluler di sebuah warung di daerah krukut Taman Sari Jakarta Barat beberapa Waktu lalu.

Aksi perampasan yang dilakukan para pelaku yang berpura pura membeli kopi di warung tersebut terekam CCTV dan sempat Viral di media sosial.

Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Abdul Gofur mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian telepon seluler yang sempat viral. Petugas di lapangan berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial FND (25), NRD (25), RHMT (25).

“Pelaku yang berhasil diamankan merupakan kelompok pencuri telepon seluler dan beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Abdul Gofur saat Press conference melalui live streaming di akun instagram @polsekmetrotamansari, Senin (7/09/2020).

Abdul Gofur menjelaskan, para pelaku sengaja keluar tengah malam untuk mencari mangsa / korban baik untuk mencari keributan maupun untuk merampas handphone. Para pelaku berangkat dari Kampung Janis Tambora Jakarta Barat dengan mengendarai berboncengan.

“Pelaku FND sebelum beraksi mengisi bensin terlebih dahulu lalu ke Tanah Pasir untuk mengambil sebilah celurit di rumah pelaku NRD setelah itu pelaku berkeliling kota mencari sasaran,” kata Kapolsek.

Lanjut Gofur, setibanya di Jalan Talib 2 Krukut Taman Sari Jakarta Barat, pelaku FND melihat sebuah warung roti panggang dan ada beberapa anak muda yang sedang berkumpul sambil bermain ponsel, kemudian muncul niat untuk merampas ponsel tersebut.

“Lalu para pelaku yang sudah berboncengan ini putar balik kembali ke warung roti panggang tersebut kemudian saudara SP (DPO) dan Grey (DPO) turun dari sepeda motor dan saudara SP (DPO) langsung masuk ke dalam warung pura-pura minta kopi dan untuk mengalihkan perhatian sambil berkata “kopi kopi” dan saat bersamaan temanya RHMT langsung mengambil handphone milik korban yang diketahui bernama Bima,” papar Gofur.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Lalu Musti Ali mengatakan para pelaku ini merupakan kelompok pencurian handphone dan mereka biasa beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang

“Pelaku juga sudah melakukan aksinya di tempat tersebut sebanyak 3 kali namun warga tidak pernah membuat laporan polisi,” ujar Akp Lalu Musti Ali.

Setelah melihat rekaman CCTV yang viral tersebut, kemudian pihaknya menganalisa hasil rekaman dan mendatangi tkp. Kemudian pihaknya mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi.

“Kami juga telah melakukan cek urine terhadap pelaku dan hasilnya adalah negatif,” kata Ali.

Dari hasil penyelidikan, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Andi)