Tiga Fraksi DPRD SBB Berpendapat Kinerja OPD Belum Maksimal

Daerah551 Dilihat

 

SBB, LiniPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten SBB terkait penyampaian putusan Akhir Fraksi-fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pelanksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2019 pada Selasa, (1/9/2020) bertempat diruang sidang paripurna DPRD SBB Piru.

Dalam Laporan pertanggungjawan APBD tahun 2019 yang dibacakan Bupati SBB M. Yasin Payapo, terdapat sejumlah masukan, catatan dan kritik dari 3 fraksi DPRD yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi PKB.

Fraksi Nasdem menyoroti beberapa hal, seperti penyampaian APBD yang tidak tepat waktu atau sering terlambat. Untuk itu, dimintakan kepada Pemerintah Daerah agar mentaati siklus atau aturan yang berlaku, Perencanaan dari setiap OPD belum maksimal terhadap masyarakat, terjadinya tumpang tindih pekerjaan pada setiap OPD serta realisasi anggaran yang sangat minim dan belum mencapai target yang ditentukan.

Sementara Fraksi PDI-Perjuangan berpendapat bahwa Sesuai ketentuan yang berlaku Ranperda seharusnya sudah disampaikan pada bulan Juli Tahun 2020 namun baru disampaikan pada bulan Agustus Tahun 2020. Dan untuk kebijkaan umum sendiri selambat-lambatnya harus disampaikan minggu kedua bulan september. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan publik belum harus dimaksimalkan serta belanja pegawai lebih tinggi dari pada belanja pembangunan.

“Semoga hal ini, tidak terjadi lagi pada tahun-tahun berikutnya.Dengan demikian, pemkab harus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah secara rasional “harap fraksi PDI-P.

Sementara, Fraksi Partai PKB sendiri berpendapat bahwa pendapatan pada setiap OPD penyumbang pendapatan terbesar berasaldari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Piru yaitu Rp 5.000.000.000, lebih.

Maka, diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten SBB dapat melihat hal ini dengan baik dan bijaksana terkait sejumlah persoalan yang terjadi. Yakni pendapatan daerah, realisasi penggunaan anggaran dan berbagai persoalan lainnya terutama pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan demikian walaupun mendapat masukan, catatan dan kritik, namun seluruh fraksi (8 fraksi) menyetujui dan menerima Ranperda LPj APBD tahun 2019 pemkab SBB untuk ditetapkan sebagai Perda, dengan Keputusan DPRD Kabupaten SBB, Nomor : 170/06/KPTS-DPRD-SBB-2020 Tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2019. (Jabar. P)