Deli Serdang, LiniPost – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang terpaksa menerapkan lockdown mulai besok, Senin (7/9/2020) lantaran ada tiga orang hakim terkonfirmasi positif Covid-19.
Kebijakan lockdown yang diberlakukan mulai tanggal 7 hingga 13 September 2020 itu, atas arahan dari Mahkamah Agung, terkait adanya tiga hakim laki-laki yakni berinisial UWN, LS, dan S, terkonfirmasi positif terpapar virus yang menyerang saluran pernapasan tersebut.
“Benar, ada tiga hakim yang positif tanpa gejala. Sudah diarahkan untuk dirawat di rumah sakit. Mereka semua berdomisili di Medan,” ujar Juru Bicara PN Lubuk Pakam, Anggalanton B Manalu, Minggu (6/9/2020).
Menurut dia, meski penerapan lockdown dilakukan, namun untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dibuka di bagian depan pengadilan, guna melayani masyarakat yang datang dalam berbagai keperluan.
“Tetap buka dibagian depan untuk PTSP, karena bisa saja ada hal yang mendesak nanti dari masyarakat, tapi hanya ada beberapa orang saja yang tugas. PTSP itu melayani semua bidang mulai dari Hukum, Pidana, dan Perdata,” ucap Anggalanton.
PN Lubuk Pakam merupakan pengadilan kedua di Deli Serdang yang memberlakukan lockdown, setelah sebelumnya Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam yang berada di komplek perkantoran Bupati Deli Serdang, mengambil kebijakan lockdown.(Syaifuddin Lbs)