Jakarta, LiniPost – Tiga pelaku tindak pindana pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diungkap Tim Unit I Subdit tiga Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan polisi pada Oktober dan November 2020.
“Jadi berawal dari laporan polisi sekitar bulan Oktober dan November 2020. Kemudian, setelah itu langsung dilakukan penyelidikan,” kata Yusri pada saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu PMJ, Senin (1/3/2021).
Dalam kasus ini, Polisi telah menangkap 3 tersangka, diantaranya AKS alias Afen, DS alias Boy dan J.
Penangkapan 3 tersangka ini dilakukan di daerah Lampung. Yusri menambahkan AKY merupakan kapten dari kelompok Curas tersebut.
“AKS alias Afen, Laki-laki, umur 25 Tahun eksekutor ,DS alias Boy, Laki-laki, umur 26 Tahun Joki dan memantau situasi sekitar TKP dan J, Laki-laki, umur 35 Tahun Joki dan memantau situasi sekitar TKP. Jadi tersangka AKS ini sebagai kapten,” terangnya.
Ketiga tersangka yang sudah ditangkap ini, sambung dia , memiliki peran masing-masing. Perannya, antara lain mengendarai motor, mengambil sepeda motor, mengawasi keadaan sekitar TKP.
“Peran AKS, DS dan J mengambil sepeda motor korban dengan cara membuka paksa kunci menggunakan leter T serta J mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar TKP,” ujarnya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Hartono)