Medan, LiniPost – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan segera melakukan pencekalan terhadap tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP tahun anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi, senilai Rp 2,4 miliar.
Hal itu ditegaskan Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (15/9/2020) malam, terkait penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi terhadap tiga orang masing-masing Kadisdik Tebing Tinggi berinisial PS, Kasi Kurikulum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial MP, dan Kabid Disdak selaku Manager Dana BOS berinisial EE.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan itu menyebut, pada kegiatan pengadaan buku panduan pendidik untuk 76 unit SD dan 10 unit SMP di Disdik Kota Tebing Tinggi itu, diduga ketiga oknum tersebut telah melakukan tindakan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Setelah proses pencairan, diduga anggaran tidak dibelikan buku, dan tidak ada disalurkan ke sekolah-sekolah. Sehingga, proses pembayaran buku tersebut tidak dapat dilakukan. Diduga pembayaran kepada PT TS dan PT A memakai dana BOS yang diminta kepada para Kepala SD dan SMP,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHP. (Syaifuddin Lbs)