Tim BNNK Gunungsitoli tangkap Terduga Pemilik Narkoba Jenis Sabu

Gunungsitoli LiniPost – Masalah penyalahgunaan Narkoba bukan merupakan permasalahan yang harus dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini BNNK Gunungsitoli, namun upaya pemberantasannya harus didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba.

Selain itu BNNK Gunungsitoli yang diserahi tugas menangani penanggulangan Narkoba semakin gigih melakukan berbagai kegiatan strategis untuk menggerakan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat melalui upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba (P4GN) di seluruh wilayah Kepulauan Nias.

Sebagaimana pada hari Rabu tanggal (16/2/2022), sekira pukul 11.00 WIB, BNNK Gunungsitoli menangkap tangan warga yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu didapatkan kepada EST alias Sandi, 21, Warga Mazingo Taneseo, Desa Mazingo Taneseo, Kecamatan Hiluduho, Kabupaten Nias, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, di Jalan Arah Puskesmas Desa Hilina’a, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik klep transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat BB 0,44 gram,” kata Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega, saat menggelar konferensi pers di Kantornya, Selasa (22/3/2022).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan adanya pelaku penyalahgunaan Narkoba di sekitaran Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sebuah plastik klep transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas berwarna kuning yang mana diakui oleh tersangka merupakan barang miliknya,” kata Arifeli.

Ia menerangkan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan adanya pelaku penyalahgunaan Narkoba di sekitar Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, sekira pukul 08.00 WIB.

“Mendapat informasi itu, petugas melaporkan kepada pimpinan, kemudian petugas menemui informan tersebut untuk mencari tau ciri-ciri pelaku yang hendak melakukan penyalahgunaan Narkoba tersebut,” jelasnya.

Setelah diketahui ciri-ciri tersangka, lanjut dia, petugas langsung mencari keberadaannya, yang diketahui sedang berada di sekitar jalan arah Puskesmas Desa Hilina’a.

“Di situ petugas langsung mengamankan tersangka dan kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang,” ungkapnya.

“Setelah barang bukti yang berhasil ditemukan kemudian diperlihatkan kepada tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang yang diperlihatkan petugas adalah miliknya,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Nias ini.

Selanjutnya, kata Zega, petugas mengamankan tersangka serta barang bukti ke kantor BNN Kota Gunungsitoli guna proses penyidikan selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red)