Tim Jampidsus Kejagung Ringkus Pelaku Dugaan Korupsi

HEADLINE, Nasional453 Dilihat

Jakarta, LiniPost –Tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), meringkus Direktur Utama (Dirut) PT Hasta Mulya Putra, ERO, div tempat persembunyiannya di Hotel Aston Solo.

“Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung menangkap tersangka Ero saat hendak meninggalkan (check out) Hotel Aston, Solo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Dijelaskan Leo, tersangka merupakan salah satu dari 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) kantor cabang Sidoarjo, Jawa Timur, yang merugikan keuangan negara ditaksir lebih dari Rp 14 miliar lebih.

Semula E akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada Jampidsus Kejagung di Jakarta dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT BSM kantor cabang Sidoarjo, Jawa Timur. “Namun, tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lantaran tidak hadir itulah, tim jaksa penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah tersangka di Jalan Tarumanegara Utama No 65 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari Solo, tetapi tersangka tidak berada di kediamannya.

Tak putus asa, tin penyidik sekira pukul 05.00 WIB melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo, karena diduga tersangka berusaha melarikan diri. “Ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Solo, tim jaksa penyidik menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo. “Akhirnya tim penyidik langsung melakukan penangkapan,” kata Leo menambahkan.

Sebelumnya, dua tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT BSM kantor cabang Sidoarjo, Jawa Timur, sudah ditahan tim penyidik pada Jampidsus Kejagung.

Kedua tersangka itu adalah FAR, mantan Pelaksana Marketing Support/Sales Assistant PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo tahun 2010 s/d 2014 dan PZR, mantan Kepala Cabang PT Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo tahun 2007 s/d 2013.

Kasus korupsi ini, berawal pada tahun 2013 PT. Hasta Mulya Putra melalui Direktur E, mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo sebesar Rp 14 miliar lebih, untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan Ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun.

Fasilitas pembiayaan tersebut, dicairkan dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 tanggal 23 Agustus 2013 sebesar Rp7,5 miliar, tahap 2 tanggal 3 September 2013 sebesar Rp 2 miliar dan tahap 3 tanggal 3 Oktober 2013 sebesar Rp 4,7 miliar.

Keputusan pemberian fasilitas pembiayaan tersebut, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan 9 bilyet deposito senilai Rp 15 miliar milik LCH (warga negara Malaysia) sebagai jaminan/agunannya.

Penggunaan deposito sebagai jaminan, dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan LCH selaku pemiliknya.

Hal tersebut, dapat terjadi karena adanya peran dari JK (warga negara Singapura) yang menjadi perantara antara tersangka E dengan PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo, dalam hal ini tersangka PZR dan FAR yang menjanjikan akan memberikan bunga (nisbah/bagi hasil) yang besar kepada LCH. Atas permintaan JK, deposito tidak diikat gadai oleh PT. Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo.

Ini dilakukan, untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu LCH mencairkan deposito, tersangka PZR dan FAR meminta tersangka ERO untuk menyerahkan 20 sertifikat SHGB RUKO atas nama PT. Hasta Mulya Putra di Pusat Grosir Madiun Jl. Seruni Timur, Madiun, Jawa Timur, yang dimaksudkan sebagai jaminan pendamping.

Kemudian, tersangka ERO menyerahkannya kepada tersangka PZR dan FAR 20 sertifikat SHGB RUKO tersebut tidak diikat hak tanggungan oleh tersangka PZR dan FAR.

Dana pembiayaan yang telah diterima PT. Hasta Mulya Putra sebesar Rp 14 miliar lebih oleh tersangka ERO, tidak digunakan sebagaimana tujuan diajukan dan diberikannya pembiayaan.

Dalam hal ini, tersangka ERO tidak dapat menjelaskan rincian penggunaan masing-masing tahap pencairan fasilitas pembiayaan yang diterimanya, karena PT Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan, meskipun dalam akad pembiayaan PT Hasta Mulya Putra berkewajiban mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas

pembiayaan secara jujur dan benar dalam pembukuan tersendiri.

Fasilitas pembiayaan yang diterima PT. Hasta Mulya Putra yang digunakan untuk pembangunan perumahan hanya sebesar Rp 1 miliar, yaitu untuk pembangunan Ruko dan Perumahan di Wilayah Caruban Madiun, sedangkan sisanya digunakan untuk usaha pengeboran minyak di Wonocolo.

Sedangkan Ruko Pusat Grosir Madiun dan Perumahan Rawa Bhakti Residence pada saat pengajuan pembiayaan, telah selesai dibangun, yakni pada tahun 2011, sedangkan Perumahan Bumi Citra Legacy (BCL) II tidak terdapat pembangunan, hanya ada 1 unit rumah contoh.

Adapun serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka PZR, FAR dan ERO telah melanggar ketentuan yang berlaku yaitu SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995, SE Pembiayaan Nomor 9/013/PEM tanggal 8 Mei 2007, SE Pembiayaan Nomor 9/029/PEM tanggal 26 Juli 2007 dan SE Pembiayaan Nomor 6/008/PEM tanggal 4 Mei 2004, SE Pembiayaan Nomor 10/016/PEM tanggal 22 Mei 2008.

Kerugian keuangan akibat perbuatan para tersangka ini menimbulkan kerugian pada PT BSM kantor cabang Sidoarjo sebesar Rp 14 miliar lebih sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.(Hartono)