Nias Utara, LiniPost – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara (Nisut) yang menyatakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Nisut pasangan Drs. Fonaha Zega, M. AP dan EMANUEL ZEBUA, SH, M. Ap (FODELA), tidak memenuhi syarat atau TMS. Tim Kuasa Hukum FODELA mengatakan Keputusan tersebut tidak benar dan tidak sesuai PKPU nomor 1 tahun 2020.
Tim Kuasa Hukum FODELA, Melizaro Harefa, SH, MH, kepada Linipost.com saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Sabtu (26/9/2020) mengatakan keputusan KPU Nisut yang menyatakan Fonaha Zega tidak memenuhi syarat untuk menjadi Calon Bupati dengan alasan adanya surat dari Lapas, itu benar-benar salah. Kenapa dia katakan demikian, karena surat Bapas itu tidak termasuk yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020.
Dalam PKPU nomor 1 tahun 2020, jelas-jelas dan terang benderang telah diatur apa yang dipersyaratkan kepada Bapaslon. Sementara pasangan FODELA telah memenuhi syarat sesuai yang dipersyaratkan dalam PKPU dimaksud, ucap Tim Kuasa Hukum Paslon FODELA itu.
“Jadi kan aneh bang, ada apa sebenarnya, saya katakan bahwa dalam sebuah persyaratan tidak boleh dibuat penafsiran terhadap satu persyaratan. Semestinya Komisioner KPU selalu bepatokan pada pedoman dasar hukum, artinya apa yang ditentukan dalam PKPU nomor 1 tahun 2020, itu yang dijalankan dalam menentukan bakal calon,” Ujar Melizaro.
Sambungnya, hingga saat ini Komisioner KPU Nisut belum memberikan sebuah alasan yang telah berkekuatan hukum sehingga menyatakan pasangan FODELA tidak memenuhi syarat. Padahal pihak FODELA telah menyampaikan surat klarifikasi kepada KPU Nisut sebelum penetapan calon. Namun KPU Nisut tidak mengindahkan, mereka selalu bepatokan pada penafsiran mereka yang pada akhirnya tanggal 23 September 2020 menyatakan Paslon FODELA tidak memenuhi syarat.
“Sebagai Tim Kuasa hukum FODELA kami mengatakan bahwa tindakan KPU Nisut merupakan “ Penzoliman ” terhadap ketentuan KPU, terlebih kepada Paslon FODELA dan kepada seluruh masyarakat Nisut khususnya pendukung FODELA,” Tegas Melizaro Harefa.
Kami yakin dengan telah disampaikan gugatan kepada Bawaslu Nisut, yang kita sampaikan kemarin (25/9/2020), Bawaslu bisa mengabulkan permohonan kita sehingga Paslon FODELA dapat ditetapkan kembali menjadi Paslon Bupati dan Wakil Nisut pada Pilkada 2020. Keyakinan kami diperkuat dengan adanya Fatwa Mahkamah Agung nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015.
Sebagai Kuasa Hukum FODELA kami berharap Komisioner Bawaslu Nisut tidak terlibat dalam sebuah skenario yang notabenenya tidak menghargai ketentuan yang berlaku. Kami yakin rekan-rekan Komisioner Bawaslu, mereka sudah profesional dan menjalankan fungsinya sebagai mana aturan yang ada, ucap Tim Kuasa Hukum FODELA itu.
Berusaha menjumpai Ketua KPU Nisut, Evorianus Harefa, untuk konfirmasi, namun beliau sedang ada rapat. Saat dihubungi via selulernya, Sabtu (26/9/2020) Ketua KPU Nisut mengatakan kalau Paslon FODELA menyampaikan gugatan ke Bawaslu Nisut, itu adalah haknya. Kita di KPU Nisut telah melaksanakan tugas dan mengambil kesimpulan berdasarkan pemahaman kami terhadap peraturan yang ada.
“Apabila FODELA tidak tidak nenerima, itukan haknya, menyampaikan gugatan ke Bawaslu juga sudah ada dalam aturan seperti itu, kita di KPU sangat menghargai konstitusi. Apapun nanti keputusan Bawaslu itu merupakan hasil akhir. Tapi kalau dikatakan KPU melakukan pembohongan publik, itu tidak benar dan saya rasa kita belum sampai disitu. Pungkas Evorianus singkat. (Man Lahagu)