Tim Operasi Yustisi Sanksi Warga yang Tidak Mematuhi Prokes

TNI/POLRI458 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Tim Operasi Yustisi Nias Selatan terdiri dari Babinsa Koramil 12/Telukdalam, Polres Nisel, Satpol-PP, memberi sanksi kepada sejumlah warga Nias Selatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam mencegah penularan Covid-19.

“Operasi yang digelar pada Selasa, (27/10/2020) di Jalan Simpang Puskesmas Kecamatan Fanayama itu, ada sejumlah warga yang tidak menggunakan masker, sehingga mendapat sanksi dari Tim Operasi,” kata Danramil Telukdalam, Mayor Inf Hatianus Zega kepada wartawan, Selasa, (27/10/2020).

Ia menjelaskan, sanksi tersebut berupa sanksi fisik seperti pushup, nyanyi, sanksi administrasi dan lain-lain.

Tak hanya itu, Tim terus menghimbau masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan. “Kita juga  membagikan masker untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” tandasnya.

Ia menyebut bahwa saat ini sudah ada beberapa orang yang dinyatakan hasil swab positif Covid-19, dimana ada yang sedang diisolasi di RSUD Lukas dan sebagian juga ada yang telah dinyatakan sembuh.

“Kita bersyukur kepada pemerintah karena peduli akan penanganan Covid-19 ini. Melalui Operasi Yustisi ini diharapkan dapat membiasakan masyarakat untuk mengubah perilaku, seperti mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak serta menghindari keramaian,” pungkasnya.

Pelaksanaan operasi tersebut juga, sebutnya, berjalan dengan baik, dan selalu diapresiasi oleh masyarakat.(Red)