Nias Selatan, LiniPost – Diduga terkait dengan kasus pengadaan tanah, Kantor BUMD (PT BNC) Nias Selatan yang terletak di Jalan Baloho, Teluk Dalam, digeledah oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Nisel, Rabu, (14/7/2021).
Hal ini disampaikan Kajari Nisel Rindang Onasis melalui Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua kepada LiniPost.com di Ruang Kerjanya, Rabu, (14/7/2021).
“Untuk kepentingan penyidikan dan karena sulitnya memperoleh barang bukti, penggeledahan kami lakukan dan telah mendapat penetapan Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita sejumlah dokumen atau barang bukti berupa sertifikat tanah, kwintansi jual beli tanah dan dokumen lainnya saat penggeledahan dan melakukan penyitaan.
“Kasus ini sudah naik di tingkat penyidikan pada tanggal 23 Februari 2021, dan kini masih belum ada penetapan tersangka, karena masih pengumpulan alat bukti,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan ekspos untuk permintaan perhitungan kerugian negara.
Bahkan, sejumlah saksi sudah diperiksa dan tinggal mantan Dirut BNC JD yang masih belum diperiksa, karena saat ini yang bersangkutan tidak berada di daerah Kepulauan Nias.
“Memang kami sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun keterangan Lurah Pasar Teluk Dalam menyebut bahwa yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kasus ini awalnya adanya dugaan pembelian beberapa bidang tanah oleh PT BNC sebagai BUMD Nisel sebesar Rp22.736.008.000 TA 2013-2015, terindikasi tanah yang dibeli tidak memiliki dokumen kepemilikan, tidak diketahui lokasi/batas tanah, dan tanah yang dijual masih diklaim oleh pihak ketiga. “Dan belum lagi perhitungan harga tanah, apakah benar atau tidak,” imbuhnya.
“Kasus ini juga sudah menjadi atensi pimpinan karena termasuk kategori perkara big Fish (kasus besar),” tutupnya. (Red)