Tim Pidsus Kejati Jabar Tahan Tersangka Korupsi di PT Posfin

HEADLINE, Nasional549 Dilihat

Jabar, LiniPost – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Pidsus Kejati Jabar), menahan RDC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin) T.A 2018/2020.

Tersangka adalah mantan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Posfin. Diketahui, PT Posfin merupakan anak perusahaan dari PT Pos Indonesia.

Dalam rilis Kejati Jabar yang diterima LiniPost.com Selasa, (14/9/2021) menyebut, perkara ini telah dilakukan Penyidikan sejak Februari 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print–178/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 (DIK UMUM).

Setelah itu, penyidik menetapkan tersangka yaitu RDC, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-895/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021.

Lalu, pada Selasa 14 September 2021, penyidik melakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai tanggal 14 September 2021 sampai 3 Oktober 2021, dan tersangka dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print 896/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021 dengan dasar penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT. Pos Finansial Indonesia Tahun 2018 s/d 2020, yang dilakukan oleh Direktur PT Posfin, S dan Manajer Keuangan dan Akuntansi PT. Posfin, RDC sekurang-kurangnya sebesar Rp 52.612.200.000. S kemudian, diketahui sudah meninggal dunia.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan rincian, yaitu pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata dimark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp 2.812.800.000.

Selanjutnya, pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Posfin, padahal proyek tersebut ternyata fiktif sebesar Rp 19.319.400.000.

Di samping itu, penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi indodata dan PT lateria Guna prestasi dengan menggunakan nama orang lain (Nomine) atas nama Dian Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp 17.000.000.000.Kemudian penggunaan dana PT Pos Financial Indonesia untuk kepentingan pribadi Soeharto selaku Direktur PT Posfin sebesar Rp 4.280.000.000.

Dan pembiayaan/pinjaman back to back pada Bank Mega Syariah (BMS) yang ternyata digunakan untuk menebus sertifikat rumah pribadi Soeharto selaku Direktur PT Posfin pada Bank Maybank sebesar Rp 9.200.000.000.

Dalam penyimpangan itu, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara c/q PT Pos Finansial Indonesia atau PT Pos Indonesia untuk sementara sebesar Rp 52.612.200.000 berdasarkan Laporan SPI.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Posfin dan telah melakukan penyitaan terhadap 121 dokumen/surat-surat terkait perkara tersebut dan 3 unit barang elektronik. (Red)