Nias Utara, LiniPost – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Nias Utara (Nisut), beraudiensi kepada Pemerintah daerah Kabupaten Nisut, yang diterima langsung oleh Bupati Nisut Amizaro Waruwu, di Ruang Rapat Kantor Bupati Nisut, Selasa (13/7/2021).
Audensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC ABPEDNAS Nisut, Helpianus Gea, bertujuan untuk menyampaikan aspirasi seluruh anggota BPD di Kabupaten Nisut kepada pemerintah daerah, diantaranya tentang penguatan terhadap BPD, tunjangan BPD, pelatihan/bimtek kepada BPD, dan hal lainnya yang berkaitan dengan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab BPD.
Pada kesempatan tersebut DPC ABPEDNAS Kabupaten Nisut menyampaikan, beberapa masalah yang ditemukan di desa selama ini, antara lain regulasi atau aturan yang berlaku di Desa terkait Tupoksi, Hak, Kewenangan dan tanggung jawab dua lembaga penyelenggara pemerintahan di Desa (Pemerintah Desa dan BPD-red), di mana belum sepenuhnya dipahami oleh dua lembaga tersebut.
“Kami temukan selama ini, pihak Pemerintah Desa selalu terlambat dalam menyampaikan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Kepada BPD, meskipun sudah ada regulasi atau aturan tentang petunjuk teknis tahapan hingga batas akhir penetapan sebuah Perdes, namun tetap juga terjadi keterlambatan penyepakatan atau penetapan Ranperdes menjadi Peraturan Desa (Perdes),” ujar Ketua DPC ABPEDNAS Nisut, Helpianus Gea.
Agar hal serupa tidak terjadi pada tahun-tahun mendatang, pihaknya berharap, Pemkab Nisut dalam hal ini Bupati, kiranya memberikan penegasan baik kepada BPD maupun Pemerintah Desa terkait regulasi atu aturan yang berlaku di Desa, sehingga Ranperdes dan Perdes dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana tahapan yang diatur dalam aturan Perundang-undangan.
Usai menyampaikan maksud dan tujuan Audensi, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Nisut menyerahkan aspirasi BPD yang sudah dihimpun selama ini dan telah dituangkan dalam sebuah dokumen ABPEDNAS kepada Bupati Nisut.
Bupati Nisut Amizaro Waruwu dalam kesempatan itu, mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan para BPD yang tergabung dalam wadah Asosiasi BPD. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih terhadap aspirasi dan masukan dari Asosiasi BPD untuk menjadi bahan dan acuan kepada Pemerintah Kabupaten Nisut, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan di Desa dapat berjalan dengan baik.
“Aspirasi dan masukan dari BPD Nisut yang telah kami terima hari ini menjadi bahan buat kami untuk melakukan evaluasi, khususnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Desa”, ucap Bupati.
Terkait keterlambatan penyepakatan Ranperdes dan Perdes APBDes, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran agar seluruh Desa dapat menetapkan Perdes baik itu Rancangan Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) maupun APBDes, untuk ditetapkan tepat waktu.
“Mulai tahun 2022, apabila ada Desa yang tidak menetapkan Perdes tersebut tepat waktu sebagaimana tahapan yang telah diatur oleh aturan, maka diberlakukan sanksi atas keterlambatan tersebut, yakni apabila keterlambatan penetapan Perdes akibat kelalaian BPD, maka tunjangannya tidak diberikan selama 6 bulan, dan apabila keterlambatan akibat kelalaian Pemerintah Desa, maka Siltapnnya tidak diberikan selama 6 bulan,” tegas Amizaro. (Man Lahagu)