Nias Utara, LiniPost – Tunjangan Ketua dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hilihati, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara (Nisut) mulai dari bulan Januari 2023 hingga saat ini belum dibayarkan oleh Kepala Desa yang biasanya dibayarkan melalui Kaur Keuangan Desa.
Ketua BPD Hilihati, Betianus Lahagu, kepada LiniPost.com, Kamis (1/6/2023) mengatakan, ia sebagai anggota/pimpinan BPD mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 huruf (e), Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 110 tahun 2016, Tentang BPD, namun tunjangannya mulai dari bulan Januari 2023 hingga sekarang belum dibayarkan oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan diduga atas petunjuk Kades Hilihati.
Hal tersebut mereka ketahui ketika ditanyakan kepada Kaur Keuangan Desa Hilihati. Padahal, rekan anggota BPD lainnya sudah ditransfer tunjangan mereka pada tanggal 24 Mei 2023.
“Bukan tidak saya bayarkan, akan tetapi Kepala Desa tidak memberikan perintah untuk dbayarkan,” tutur Betianus menirukan perkataan Kaur Keuangan.
“Diduga Kades sengaja melakukan ini kepada saya dan Sekertaris BPD karena kami berdua tidak sepakat terhadap beberapa kegiatan pada Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2023, dimana menurut kami tidak sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku terutama pada penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Bantuan Rumah Layak Huni dan Sehat (RLHS). Banyak yang tidak sesuai sebagaimana kriterial KPM yang diatur dalam aturan perundang-undangan,” ujar Betianus.
Kades Hilihati Erius Zalukhu saat dikonfirmasi LinPost.com melalui telepon selulernya, Kamis (1/6/2023), membenarkan bahwa tunjangan Ketua dan Sekretaris BPD Hilihati belum dibayarkan/ditransfer dengan alasan rekening 2 pimpinan BPD dimaksud tidak bagus.
Ia menyebut, terkait dugaan alasan tidak dibayarkan tunjangan Ketua dan Sekretaris BPD dikarenakan tidak sepakat pada beberapa kegiatan yang tertuang dalam Ranperdes APBDes, itu tidak benar. “Pembayaran tunjangan BPD tidak ada hubungannya dengan kesepakatan dalam penetapan APBDes,” kata Kades.
“Benar, tunjangan Ketua dan Sekretaris BPD Hilihati belum dibayarkan/ditransfer sebab rekening mereka tidak bagus,” ucap Kades kepada LiniPost.com.
“Itu akan kita bayarkan pak, tidak ada alasan untuk tidak dibayar kepada yang bersangkutan. Bukan hanya tunjangan mereka yang belum dibayarkan, honor Guru PAUD juga belum. Kebetulan pada saat dibayarkan/ditransfer kepada BPD lainnya anggaran tidak cukup. Usai hari libur ini akan kita lakukan penarikan anggaran di Bank,” pungkasnya. (Man Lahagu)