Jakarta, LiniPost – Provokator aksi tawuran antar dua kelompok berhasil diamankan tim Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (3/6/2020) setelah beberapa bulan dilakukan pengejaran, dan telah tiba di Polsek Tambora pada Sabtu (4/6/ 2020).
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manosoh mengatakan bahwa pelaku yang berinisial MI (20) ditangkap di daerah Cilacap Jawa Tengah di salah satu rumah tempat persembunyiannya.
“Tim berhasil menangkap pelaku utama inisial MI di Cilacap Jawa Tengah di salah satu rumah tempat persembunyian yang bersangkutan,” kata Kapolsek, Sabtu, (4/07/2020).
Masih dikatakannya, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pemuda diantaranya merupakan pemuda Taman Sari dan pemuda Tambora, mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia akibat luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.
“Kelompok Taman Sari dan kelompok pemuda Tambora, di mana Kejadian ini mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka bacok di beberapa bagian tubuhnya,” ujar Kompol Iver.
Beberapa hari lalu, pihak Polsek Tambora juga telah mengamankan 5 orang yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
“kami juga beberapa hari yang lalu telah mengamankan beberapa orang yang terlibat aksi tawuran ini kurang lebih 5 orang,” tambahnya.
Kapolsek menerangkan, pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Pelaku MI, akan dikenakan pasal 170 ayat 2 karena korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, kami subsiderkan dengan Undang-Undang darurat karena membawa sajam,” tutupnya.
Diketahui, aksi tawuran tersebut terjadi pada 23 April 2020 lalu di Jalan Tambora II Jakarta Barat yang mengakibatkan satu orang korban tewas saat perjalanan ke rumah sakit. (Andi)