Nias Selatan, LiniPost – Unsur Forkopimcam Teluk Dalam terdiri dari Danramil 12/Telukdalam, Mayor Inf Hatianus Zega, Camat Teluk Dalam Dionisius Wau, Kapolsek Telukdalam, AKP Arifin Simanjuntak menghadiri undangan tentang fasilitasi permasalahan sengketa sebidang tanah yang terletak di Desa Bawozaua Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan berlangsung di Aula Kantor Camat setempat, Kamis, (9/7/2020).
Hadir juga saat itu Kades Bawozaua Setuju Hati Harefa, kedua belah pihak yang bersengketa atas nama, Tuhozisokhi Duha dan Tafazokhi Bago serta para saksi.
Danramil Telukdalam kepada wartawan menyampaikan, sebagai prajurit TNI dalam melaksanakan tugas penegakkan kedaulatan negara selalu menciptakan situasi kondusif bila terjadi permasalahan di tengah-tengah masyarakat serta juga selalu turut membantu pemerintah di daerah.
“Salah satunya adalah dalam sengketa tanah antara Saudara Tuhozisokhi Duha dengan Tafazokhi Bago, dimana kita dari unsur Forkopimcam memfasilitasi serta meminta kepada kedua belah pihak dapat menyelesaikannya dengan baik dan mengedepankan musyawarah secara kekeluargaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan fasilitas sengketa tanah itu, kedua belah pihak serta saksi saling memberikan keterangan.
Pada saat mediasi itu, disarankan agar tanah sengketa tersebut di bagi dua kepada kedua belah pihak. “Dengan ikhlas kedua belah pihak sama sama menerima putusan tersebut, serta Forkopimcam mengucapkan selamat kepada kedua belah pihak. Saat mediasi, berjalan dengan aman,” ungkapnya. (Red)