Usul Pembentukan UKK, Kanwil Hukum Sumut Apresiasi Bupati Karo

Daerah627 Dilihat

Tanah Karo, LiniPost – Kementerian Hukum dan Hak azasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Hukum Sumatera Utara, mengapresiasi kinerja Bupati Karo yang telah mengusulkan pembentukan dan pembangunan Kantor Unit Kerja Keimigrasian di Kabupaten Karo, sesuai surat Bupati bernomor : 060/3612/ORG /2019 tertanggal 15 Agustus 2019.

Hal ini diutarakan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Hukum Sumatera Utara Dra. Sabarita br Ginting, Selasa, (20/10/2020).

“Sesuai usulan Bupati Karo ke kami, bahwasanya Pemkab Karo ingin ada keberadaan pembangunan pelayanan Kantor Unit Kerja Keimigrasian (KUKK). Dan pada prinsip kami menilai Kabupaten Karo sudah layak dan memenuhi syarat pemberlakuan UKK,” ujarnya.

Untuk memenuhi itu, kata dia, Pemkab Karo dipersilahkan menyediakan gedung, tempat mess (tempat tinggal) petugas imigerasi dan alat transportasi. Sedangkan untuk perangkat  pelayanan komputer pihaknya yang lengkapi.

Ia menambahkan, jika UKK sudah terfasilitasi, maka touris dan wisatawan mancanegara akan melirik Kabupaten Karo sebagai objek wisata. Sebab pengalaman yang sudah pihaknya kerjakan, touris semakin enteng dan  gampang dalam pengurusan paspor maupun pengurusan yang berkaitan keimigrasian.

“Dilain sisi dalam pengawasan orang asing (Pora) selama ini, dilakukan oleh Kanwil Kumham Medan. Setelah ada UKK, maka tidak perlu lagi dari Medan, namun langsung UKK yang  memberdayakan tim pengawasan orang asing,” ujarnya.

Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana, didampingi Kadis BPKPAD Andreasta Tarigan dan Kabag Organisasi Daud Sembiring mengatakan, sangat berterimakasih atas respon Kanwil Kumham Medan terhadap usulan pembangunan kantor UKK (Unit Kantor Keimigrasian) di Kabupaten Karo.

“Ada tiga alasan permintaan pelayanan UKK layak dibangun. Yang pertama Kabupaten Karo, adalah daerah objek wisata, otomatis ramai dikunjungi touris dan wistawan mancanegara. Kedua, jarak Berastagi ke Medan hampir 70 km dengan memakan waktu 2-2,5 jam, sehingga segi waktu masyarakat akan mempertimbangkan pengurusan paspor, dan ketiga yakni apabila Kantor UKK jadi, maka sangat membantu Pemkab Karo dalam PAD (pendapatan asli daerah).

Karena dapat juga menjaring daerah kabupaten Sidikalang, Pakpak Bharat dan Simalungun dalam mengurus paspor. “Landasan dan filosofi inilah Pemkab Karo menyurati Kanwil Kumham Medan,” terangnya.

Mengenai permintaan gedung dan mess dan alat transportasi, sambung dia, Terkelin menawarkan bekas kantor Camat Berastagi. “Selanjutnya, silahkan nanti bersama Kabag Orta ditinjau dan disurvei lokasinya. Jika cocok, Pemkab Karo melengkapi adminiterasinya dan lainnya,” sebutnya.

“Minimal disisa masa jabatan saya, harapan kedepan keberadaan pelayanan UKK dapat  mempermudah urusan masyarakat, dan masyrakat tidak repot lagi ke Medan,” ujarnya menambahkan. (Teguh Andika)